Jumat, 12 Februari 2016

Sejarah Ulumul Hadits

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin bahwa al hadits merupakan sumber syariat islam yang kedua setelah Alquran. Oleh karena itu mempelajari hadits-hadits Rasulullah SAW merupakan kewajiban sebagaimana mempelajari Alquran. Demi menyempurnakan pengkajian kita terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan memudahkan dalam menelaah sunnah yang diwariskan oleh beliau., serta mampu memilah antara yang shahih dan yang dha’if dari hadits dan sunnah tersebut. Maka dibutuhkan wasilah khusus yang bisa merealisasikan hal tersebut, wasilah tersebut adalah ‘ulumul hadits.
‘ulumul hadits merupakan ilmu mulia, barang siapa yang mahir dalam ilmu ini, maka sungguh telah mendapatkan kebaikan yang besar, karena ilmu ini merupakan kunci pokok untuk mempelajari hadits-hadits Nabi, barang siapa yang mempelajarinya maka akan banhyak berinteraksi dengan sunnah-sunnah Rasulullah, sehingga sangat berpotensi untuk lebih mengenal sunnah-sunnah beliau, bahkan tidak menutup kemungkinan akan terbangun sebuah kemampuan yang luar biasa, yaitu keahlian dalam memilah hadits shahih dan hadits dhaif.

B.  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan kepada pembaca dan penulis tentang ilmu hadits dan kesejarahannya serta agar memahami ilmu hadits secara jelas dan benar.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Ulumul Hadits dan kesejarahannya
1. Ulumul hadits
Dari segi bahasa ulumul hadits terdiri dari dua kata yaitu ilmu dan hadits, secara sederhana ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science. Dan hadits artinya sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik dari perkataan, perbuatan, dan persetujuan. Para ulama ahli hadits banyak yang  memberi definisi ilmu hadits, diantaranya ibnu hajar al as qalani:
هو معرفة القواعدالتي يتوصل بها الى معرفة الروي والمروي
Adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dijadikan sambungan untuk mengetahui (keadaan) perawi dan yang diriwayatkan.
Atau definisi yang lebih ringkas:
الْقَوَاعِدُالمُعَرِّفَةُ بِحَالِ الرَّاوِي وَالمَرْوِيّ
Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang diriwayatkannya.[1]
              Dari definsi diatas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadis adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi dan yang diriwayatkan. Perawi adalah orang yang membawa, menerima, dan menyampaikan berita dari Nabi yaitu mereka yang ada pada sanad dalam suatu hadis. Bagaimana sifat-sifat mereka apakah bertemu langsung dengan pembawa berita atau tidak, bagaimana sifat kejujuran dan keadilan mereka dan bagaimana daya ingat mereka apakah kuat atau lemah. Sedangkan maksud yang diriwayatkan (marwi) terkadang guru-guru yang membawa berita dalam sanad suatu hadis atau isi berita (matan) yang diriwayatkan, apakah terjadi keganjilan jika dibandingkan dengan sanad atau matan perawi yang lebih kredibel (tsiqah). Dengan mengetahui hal tersebut dapat diketahui mana hadis yang shahih dan yang tidak shahih. Ilmu yang berbicara tentang hal tersebut disebut dengan ilmu hadis.
              Kemudian ilmu hadis ini terbagi menjadi dua macam, yakni ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah.
a. Ilmu Hadis Riwayah
              Menurut Bahasa riwayah dari akar kata rawa, yarwi, riwayatan yang berarti an-naql([2]memindahkan dan penukilan), adz-dzikr(penyebutan), dan al-fatl(pemintalan). Secara istilah menurut pendapat yang terpilih sebagaimana yang dikemukakan Dr. Shubhi Ash-shalih ialah:
علم  الحديث رواية يقوم على النقل المحرر الدقيق لكل ما اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير و صفة ولكل ما اضيف الى الصحابة واتبعين.
Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan maupun sifat serta segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.2
Definisi lain mengatakan:
علم يشتمل على اقوال النبى صلى الله عليه وسلم وافعاله وروايتها وضبتها وتحرير الفاظها
Ilmu yang mempelajari tentang segala perkataan kepada Nabi SAW segala perbuatan beliau, periwayatannya, batasan-batasannya, dan ketelitian segala redaksinya.[3]
              Kedua definisi diatas memberi konotasi makna yang sama yakni objek pembahasannya adalah perkataan Nabi atau perbuatannya dalam benytuk periwayatan tidak semata-mata datang sendiri.
b.Ilmu Hadis Dirayah
              Dari segi Bahasa kata dirayah berasal dari kata dara, yadri, daryan, dirayatun/dirayah (pengetahuan) jadi yang dibahas nanti dari segi pengetahuannya yakni pengetahuan tentang hadis atau pengantar ilmu hadis. Secara istilah:
              علم يعرف منه حقيقة الرواية وشروطهاوانوعهاواحكامهاوحال الرواة وشروطهم واصناف المرويات وما يتعلق
بها
Ilmu yang mempelajari tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, macam-macam periwayatan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.[4]

              Sekalipun berbeda antara Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah, namun keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Lahirnya Ilmu Hadis Riwayah tidak lepas dari peran Ilmu Hadis Dirayah baik secara implisit maupun eksplisit. Diantara perannya adalah meriwayatkan, menghimpun, menelusuri, menfilter, dan mengklarifikasikan kepada berbagai tingkatan dan aneka macam, mana hadis dan mana yang bukan hadis, mana sabda Nabi dan mana perkataan atau fatwa sahabat, mana hadis yang diterima (maqbul) dan mana yang hadis tertolak (mardud).

2. Sejarah Perkembangan Ilmu Hadis
              Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah SAW sekalipun belum dinyatakan sebagai ilmu secara eksplisit. Pada masa Nabi masih hidup ditengah-tengah sahabat, hadis tidak ada persoalan karena jika menghadapi suatu masalah atau skeptis dalam suatu masalah mereka langsung bertemu dengan beliau untuk mengecek kebenarannya. Pemalsuan hadis pun tidak pernah terjadi menurut pendapat ulama ahli hadis. Adapun pernyataan Ahmad Amin dalam Fajr Al islam bahwa dimungkinkan terjadi adanya pemalsuan hadis pada masa Nabi masih hidup[5] hanya dugaan belaka tidak disertai bukti dan memang tidak ada bukti yang mendukungnya.
              Sekalipun pada masa Nabi tidak dinyatakan adanya ilmu hadis, tetapi pra peneliti hadis memperhatikan adanya dasar-dasar dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Misalnya anjuran pemeriksaan berita yang dating dan perlunya persaksian yang adil. Firman Allah SWT dalam Alquran surah Al Hujurat (49) ayat 6:
ياايها الذين ءمنوا ان جاءكم فاسق بنبا فتبينوا ان ثصيبوا قوما بجهلة فتصبحوا على ما فعلتم ندمين
Hai orang-orang yang beriman, jika dating kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
              Demikian juga dalam surah Al baqarah (2) ayat 282:
وستشهدوا شهيدين منرجالكم صلى  فان لم يكونا رجلين فرجل وامراتان ممن ترصون من الشهداء ان تضل
 احداىهما
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Surat Ath Thalaq (65) ayat 2:
واشهدواذوى عدل منكم
Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu
Ayat-ayat diatas menunjukan pemberitaan dan persaksian orang fasik tidak diterima. Jika berita yang dibawa orang fasik tidak diterima oleh ilmu demikian juga persaksiannya ditolak oleh mereka.[6] Tidak semua berita yang dibawa seseorang dapat diterima sebelum diperiksa siapa pembawanya dan apa isi berita tersebut.
Setelah Rasulullah meninggal, kondisi sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis karena konsentrasi mereka kepada Alquran yang baru dikodifikasikan pada masa Abu Bakar tahap awal dan masa utsman tahap kedua. Masa ini terkenal dengan masa taqlil ar riwayah (pembatasan periwayatan), para sahabat tidak meriwayatkan hadis kecuali dengan saksi dan bersumpah bahwa hadis yang ia riwayatkan benar-benar dari Rasulullah SAW. Pada masa awal islam belum diperlukan sanad dalam periwayatan hadis karena orangnya masih jujur-jujur, saling mempercayai satu dengan yang lain. Tetapi setelah terjadinya konflik fisik (fitnah) antar elit politik yakni antara pendukung Ali dan Mua’wiyah dan umat terpecah. Setelah itu mulailah pemalsuan hadis (hadis mawdhu’).
Melihat kondisi seperti hal diatas para ulama bangkit membendung hadis dari pemalsuan dengan berbagai cara diantaranya rihlah checking kebenaran hadis dan mempersyaratkan kepada siapa saja yang mengaku mendapat hadis harus disertai dengan sanad. Sebagaimana ungkapan ulama hadis ketika dihadapkan suatu periwayatan:
سموا لنل رجالكم
Sebutkan kepada kami para-para pembawa beritamu.[7]                                
Ibnu Al Mubarak berkata:
الاسناد من الدين ولولا السناد لقال من شاء ماشاء
Isnad/sanad bagian dari agama, jikalau tidak ada isnad sungguh sembarang orang akan berkata apa yang dikehendaki.[8]
              Keharusan sanad dalam penyertaan periwayatan berlaku bahkan menjadi tuntutan yang sangat kuat ketika Ibnu Asy Syihab Az Zuhri menghimpun hadis dari para ulama diatas lembaran kodifikasi. Pernyataan diatas menunjukkan, bahwa periwayatan hadis tidak diterima kecuali disertai sanad. Sanad merupakan syarat mutlak bagi yang meriwayatkan hadis maka dapat disimpulkan bahwa pada saat itu telah timbul pembicaraan periwayat mana yang adil dan mana yang cacat (al jarh wa at-ta’dil), sanad mana yang terputus (muqathi’) dan yang bersambung (muttashil), dan cacat (‘illat) yang tersembunyi, sekalipun dalam taraf yang sederhana karena pada masa itu masih sedikit sekali diantara para periwayat yang cacat keadilannya.
              Ketika pada pertengahan abad kedua hijriyah sampai abad ketiga hijriyah ilmu hadis mulai ditulis dan dikodifikasikan dalam bentuk yang sederhana, belum terpisah dari ilmu-ilmu lain, belum berdiri sendiri, masih campur dengan ilmu-ilmu lain atau berbagai buku atau berdiri secara terpisah.
              Sesuai dengan pesatnya perkembangan kodifikasi hadis yang disebut pada masa kejayaan atau keemasan hadis yaitu pada abad ketiga Hijriyah perkembangan penulisan ilmu hadis juga pesat, karena perkembangan keduanya secara beriringan. Namun, penulisan ilmu hadis masih terpisah-pisah belum menyatu dan menjadi ilmu yang berdiri sendiri ia masih dalam bentuk bab-bab saja. Musthafa As siba’I mengatakan orang yang pertama kali menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al Madani syaikhnya Al Bukhari, Muslim, dan At Tirmidzi.[9] Dr. Ahmad Umar Hasyim juga mengatakan bahwa orang pertama yang menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al Madini dan permasalahannya sebagaimana yang ditulis oleh Al Bukhari dan Muslim.[10] diantara kitab-kitab ilmu hadis pada abad ini adalah kitab Mukhtalif Al Hadits yaitu Ikhtilaf Al Hadits karya Ali bin Al Madini, dan Ta’wil Mukhtalif Al Hadits karya Ibnu Qutaiban (w.276 H).
              Dalam sejarah tercatat bahwa ‘ulama yang pertama merumuskan ‘Ulum al-Hadits atau ‘Ilm al-Mushthalah adalah al-Qadli Abu Muhammad al-Hasan ibn Abdurrahman ibn Khallad al-Ramahurmuzi (265-360 H.) yang menyusun buku dengan judul al-Muhaddits al-Fâshil bayn al-Râwi wa al-Wâ’i (المحدث الفاصل بين الراوى والواعى) meskipun belum begitu lengkap,[3] namun cukup representatif karena sebelumnya ‘ulum al-hadits masih bercampur dengan ilmu-ilmu lainnya seperti yang tercantum dalam al-Umm karya al-Imam al-Syafi’i ra. (150-204 H.). Kemudian disusul oleh al-Hakim Abu ‘Abdillah al-Naisaburi yang diikuti oleh Abu Na’im al-Ashbihani. ibn Hajar juga telah menyusun sebuah risalah dengan judul Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar (نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر). Generasi berikutnya adalah Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H.) yang tidak tertinggal dalam perintisan ‘Ulum al-Hadits dengan menyusun buku tentang rawi berjudul al-Kifayah (الكفاية), dan tentang adab muhaddits dengan judul al-Jami’ li Adab al-Syaikh wa al-Sami’ (الجامع لأداب الشيخ والسامع).[4] Ibn al-Shalah juga berpartisipasi dengan menyusun buku yang terkenal dengan judul Muqaddimah ibn al-Shalah (مقدّمة ابن الصلاح).

Ringkasan Perkembangan Pembukuan Ilmu Hadis

No
Masa
Karakter
Indikator
1
Masa Nabi
Telah ada dasar-dasar ilmu hadis
QS. Al Hujurat (49):6 dan  Al Baqarah (2):282
2
Masa Sahabat
Timbul secara lisan secara eksplisit
Periwayatan harus disertai saksi, bersumpah, dan sanad
3
Masa Tabi’in
Telah timbul secara tertulis tetapi belum terpisah dengan ilmu lain
Ilmu hadis bergabung dengan fikih dan ushul fikih, seperti Al Umm dan Ar Risalah
4
Masa Tabi’ tabi’in
Ilmu hadis telah timbul secara terpisah dari ilmu-ilmu lain tetapi belum menyatu
Telah muncul kitab-kitab ilmu hadis seperti At Tarikh Al Kabir li Al Bukhari, Thabaqat At Tabi’in dan Al ‘ilal karya Muslim, kitab Al Asma wa Al Kuna dan kitab At Tawarikh karya At Tirmidzi
5
Masa setelah Tabi’ Tabi’in (abad 4 H)
Berdiri sendiri sebagai ilmu hadis
Ilmu hadis pertama Al Muhaddits Al Fashil bayn Ar Rawi wa Al Wa’i karya Ar Ramahurmuzi

3. Faedah mempelajari Ilmu Hadis
Banyak sekali faedah dan manfaat yang diperoleh dalam mempelajari ilmu hadis, tetapi yang sangat urgen diantaranya sebagai berikut:
a. mengetahui istilah-istilah yang disepakati para ulama dalam penelitian hadis. Demikian juga dapat mengenal nilai-nilai dan kriteria mana hadis dan mana yang bukan hadis.
b. mengetahui kaedah-kaedah yang disepakati para ulama dalam menilai, menyaring (filterisasi) dan mengklasifikasikan kedalam beberapa macam baik dari segi kuantitas maupun kualitas sanad dan matan hadis, sehingga dapat menyimpulkan mana hadis yang diterima dan mana yang ditolak.
c. mengetahui usaha-usaha dan jerih payah yang ditempuh para ulama dalam menerima dan menyampaikan periwayatan hadis, kemudian menghimpun dan mengkondifikasikannya ke dalam berbagai kitab hadis.
d. mengetahui tokoh-tokoh ilmu hadis baik dirayah maupun riwayah yang mempunyai peran penting dalam perkembangan pemeliharaan hadis sebagai sumber syariah Islamiyah sehingga hadis terpelihara dari pemalsuan tangan-tangan motor yang tidak bertanggung jawab. Seandainya terjadi hal tersebut maka merekapun dapat mengungkap dan meluruskan yang sebenarnya.
e. mengetahui hadis yang shahih, hasan, dha’if, muttashil, mursal, munqathi’, mu’dhal, maqlub, masyhur, gharib, ‘aziz mutawatir, dan lain-lain.
             
              Demikian pentingnya ilmu hadis untuk dipelajari bagi semua umat islam terutama bagi yang ingin mempelajari ilmu agama secara dalam, sehinggan tidak goyah dalam menghadapi goyangan iman yang meragukan otentisitas hadis.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
              Alquran dan hadis merupakan petunjuk dan pedoman hidup umat islam. Jika kedua pedoman itu dipegang teguh dalam mengarungi dunia, umat islam akan selamat sejahtera dunia akhirat. Demikian pula sebaliknya, umat islam akan tersesat jika Al quran dan hadis ditinggalkan
              Sebagai sumber ajaran kedua setelah Alquran, maka kajian-kajian dalam berbagai disiplin keislaman seperti: Aqidah, akhlak, syariah, dan muamalah harus mengacu pada hadis Rasulullah (setelah Alquran)
              Untuk memahami hadis secara mendalam, harus menguasai ilmu hadis. Dengan memahami ilmu Hadis akan diketahui kualitas suatu hadis, apakah shahih, hasan, atau dha’if. Selain itu juga, dapat mengetahui jenis dan bentuk hadis dan sumber hadis apakah benar-benar dari Nabi atau bukan.




[1] Ajaj al khatib, ushul al hadits, hlm.33
[2] As syuyuthi, tadrib..,hlm.40.

3 Subhi Ash-Shalih, ulum al hadits..hlm.177.
[4] As Suyuthi, Tadrib Ar Rawi..,juz 1, hlm 40.
[5] Amin, Fajr Al Islam, hlm 211.
[6] An Nawawi, Shahih Muslim..,juz 1, hlm 80.
[7] Ahmad Umar Hasyim, As Sunah An Nabawiyah..,hlm 363-364.
[8] An Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh An Nawawi.., juz 1, mukaddimah, hlm 103
[9] As Sibai, As Sunnah…,hlm.107
[10] Ahmad Umar Hasyim, As Sunnah An Nabawiyah..,hlm.398

Kamis, 11 Februari 2016

Makalah Ilham Kasyaf Mimpi Wali Jimat Sihir Perdukunan

BAB I
PENDAHULUAN

a. Latar Belakang
              Dalam setiap era kemodernan, kehidupan manusia senantiasa berkembang kearah kesempurnaan, sehingga terwujudlah adat istiadat, pengetahuan, budaya, moral, kepercayaan, aturan kemasyarakatan, pendidikan, undang-undang dan pemerintahan. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Islam itu mengatur segala segi kehidupan manusia, mulai dari hal yang kecil sampai urusan yang besar. Bahkan urusan mimpi pun diatur dalam agama yang mulia ini. Tidak ada selain Islam yang begitu detail mengatur seluk beluk kehidupan manusia.
              Yang perlu diwaspadai, syaitan pun dapat membantu manusia untuk mewujudkan keajaiban-keajaiban dimata manusia. Itulah yang dinamakan sihir. Syaitan pun berupaya membantu seseorang menghilang dirinya dari pandangan orang lain, dan juga memberi maklumat kejadian yang akan datang. Orang-orang yang beriman tak menampik terjadinya peristiwa yang diluar jangkauan nalar manusia itu, mengingat bahwa Allah adalah Dzat yang serba Maha. Tak seorang pun dapat mengukur kemahaan-Nya itu, termasuk dalam memberikan karunia kepada orang-orang pilihan-Nya.

b. Tujuan
              Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan kepada pembaca dan penulis tentang Makna dan Sikap Islam Tentang Ilham, Kasyaf, Mimpi, Wali, Jimat, Sihir, Perdukunan, dan Mantra serta untuk menyelasaikan tugas mata kuliah Aqidah Akhlaq.
             
BAB II
PEMBAHASAN

A. Ilham
              Didalam kamus Al Muhith disebutkan: “Alhamahu khoiro (Allah mengilhamkan kepadanya kebaikan) yakni: Allah mengajarkan kepadanya.
              Az Zubaidi, pensyarah kamus Al Muhith mengatakan didalam Tajul Urus: “Ilham ialah yang disusupkan kedalam hati lewat limpahan karunia batin (faidh), yang khususnya datang dari sisi Allah dan malaikat jibril dan dikatakan pula: jatuhnya sesuatu ke dalam jiwa yang membuat dada merasa tenang kepadanya, yang Allah istimewakan dengannya siapa saja yang Dia kehendaki diantara hamba-hambaNya.”[1]
              Didalam Lisanul Arab: “Ilham ialah sesuatu yang Allah susupkan kedalam jiwa yang membangkitkan keinginannya untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya (tidak melakukannya), dan merupakan salah satu jenis wahyu yang Allah istimewakan dengannya siapa saja yang Dia kehendaki diantara hamba-hambaNya.”[2]
              Di dalam At Ta’rifaat oleh Syarif Al Jurjani: “Ilham ialah sesuatu yang disusupkan ke dalam jiwa lewat limpahan karunia batin. Dan dikatakan pula: ilham adalah jatuhnya sebuah ilmu (kedalam hati) yang mengajak untuk beramal tanpa menggunakan dalil dari ayat Al Quran dan tanpa memperhatikan dengan seksama terhadap hujjah, sedangkannya perbedaan dengan I’lam (pemberitahuan) adalah bahwa ilham lebih khusus dari pada I’lam, kerena I’lam kadang-kadang terjadi melalu proses usaha dan kadang-kadang terjadinya dengan cara tanbih (peringatan).”[3] Serta masih banyak pendapat-pendapat lain tentang ilham.
              Sebenarnya seluruh definisi-definisi tersebut diatas berporos pada satu makna yang asasi yaitu bahwa ilham adalah penyusupan makna atau pemikiran atau kabar atau hakekat kedalam hati lewat limpahan karunia batin (Faidh), dengan pengertian bahwa Allah menciptakan didalam hati berupa pengetahuan yang diperoleh tanpa melalui proses belajar dan tanpa melalui usaha yang wajar, akan tetapi semata-mata merupakan limpahan karunia batin kedalam hati, tanpa dipilih atau dikehendaki oleh hati tersebut., baik diperolehnya melalui latihan rohani (Riyadhoh Rohiyah) atau pengosongan hati dari segala sesuatu, atau dicurahkannya kepada ilham tersebut sebagai karamah dari Allah baginya, dan sebagai perkara-perkara yang luar biasa untuknya, walaupun untuk memperolehnya tidak menyandarkan kepada usaha dan jerih payah.[4]
              Dari definisi-definisi yang menyebutkan bahwa ilham merupakan salah satu jenis dari wahyu maksudnya ialah: bahwa ilham merupakan salah satu jenis dari wahyu ika ditinjau dari segi lughawy (Bahasa), yaitu pemberitahuan secara tersembunyi dan cepat, atau ilham memang merupakan salah satu jenis dari wahyu jika dinisbahkan (dikaitkan) kepada para Nabi. Oleh karena itulah maka salah satu cara penyampaian wahyu adalah lewat ilham.
l  Beberapa sikap ulama terhadap ilham
              Jika kita telah mengetahui hakekat ilham, maka yang tersisa bagi kita adalah mengetahui beberapa sikap ilmuwan kaum muslimin, baik dari golongan ahli ilmu kalam, ahli ilmu ushul (ushul fiqih dan ushuluddin), ahli fiqih serta ahli hadits terhadap ilham.
              Kita dapat membagi sikap para ulama menjadi 3 kelompok:
              1.Sikap orang-orang yang menafikan dan menolak ilham
2.Sikap orang-orang yang menetapkan dan berpendapat bahwa ilham memiliki kekuatan hujjah.
3.Sikap orang-orang yang pertengahan diantara dua golongan diatas

B. Kasyaf
              Kasyaf menurut Bahasa artinya terbuka atau tidak tertutup. Sedangkan menurut istilah, kasyf adalah kehidupan emosi keagamaan. Kasyf merupakan istilah paling luas bagi terbukanya hijab (tabir) rahasia mistik.
              Kasyf menurut kaum shufi adalah “melihat hal yang ghaib dan menyaksikannya dengan tegas. Dengan demikian mereka mengaku atau meyakini, kalau sampai pada derajat kasyf itu maka mereka dapat mengetahui hal-hal yang gelap, rahasia-rahasia yang tersembunyi, dan memecahkan segala soal-soal yang pelik.”[5]
Bahwa kasyf semata-mata merupakan salah satu contoh dari pengetahuan jiwa yang berbicara, tidak tetap, dan tidak teratur. Bukan pula merupakan pengetahuan yang berlandaskan kepada akal dan tidak pula bersandarkan kepada dalil syar’I, akan tetapi cuma merupakan pengetahuan yang kurang, yang terkadang salah terkadang benar., dan sebab-sebabnya yang alamiah pun mudah untuk diketahui. Seperti hipnotis yang dikenal diabad ini, dan apa yang mereka namakan dengan membaca fikiran, komunikasi fikiran, dan yang mereka serupakan dengan transfer berita lewat kawat listrik maupun transfer berita tanpa kawat listrik. Pengetahuan seperti ini tentu bisa dikuasai oleh orang mu’min maupun orang kafir, orang yang baik maupun orang yang jahat, sebagimana diakui oleh para shufi muslim bahwa pengetahuan semacam ini dikuasai pula oleh shufi beragama hindu.
Kesimpulannya adalah, bahwa kasyf ini adalah urusannya sendiri dan urusan para ahlinya, jika sah bagi kita untuk membenarkannya tentu ketika terjadi pertentangan syari’at, aqidah-aqidahnya, serta hukum-hukumnya. Maka tidak dibenarkan bagi orang yang beriman kepada kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya membenarkan sebagian dari kasyf yang jelas-jelas bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah. Dan tidak dibenarkan pula menetapkan kasyf dengan didasari perintah dari alam ghaib selama tidak ditetapkan oleh Al Quran dan Sunnah.

C. Mimpi
              Menurut Wikipedia “Mimpi adalah pengalaman bawah sadar yang melibatkan penglihatan, pendengaran, pikiran, perasaan, atau indra lainnya dalam tidur.”
              Mimpi mempunyai kedudukan yang agung dalam Islam, bagaimana tidak padahal Nabi SAW telah menjadikannya sebagai isyarat akan datangnya kabar gembira. Mimpi dapat dialami oleh setiap orang, baik seorang Nabi maupun manusia biasa. Berdasarkan keterangan yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairoh ternyata mimpi itu ada tiga macam, yaitu dari Allah SWT, dari syetan dan dari diri sendiri.
اذااقترب الزمان لم تكدرؤياالمسلم تكذب واصدقكم رؤي واصدقكم حديثا ورؤي المسلم جزء من خمس واربعين جززءا من انبوةة والرؤ  ثلاثة فرؤيا الصالحة بشرى من االله ورؤيا تحزين منالشيطان ورؤيا مما يحدث المرء نفسه فإن رأى احدكم ما يكره فليقم فليصل ولا يحدث بها الناس
“Apabila hari kiamat telah dekat, maka jarang sekali mimpi seorang muslim yang tidak benar. Dan orang yang paling benar mimpinya diantara kalian adalah yang paling benar ucapannya. Mimpi seorang muslim adalah sebagian dari 45 macam nubuwwah. Mimpi itu ada tiga macam: 1) Mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allah. 2) mimpi yang menakutkan atau menyedihkan datangnya dari syetan. 3) dan mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan atau khayal seseorang. Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian shalatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.”
Maka dari penjelasan diatas kita bisa melihat bahwa mimpi sekalipun yang baik dan berasal dari Allah maka itu hanya bemrsifat membawa kabar gembira kepada sang pemilik mimpi atau orang yang berada disekitarnya. Karenanya mimpi tidaklah dapat dijadikan sebagai patokan syariat. Dalam artian dengan mimpi itu seseorang tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, mengamalkan sebuah ibadah yang baru maupun meninggalkan suatu ibadah yang sudah pasti pensyariatannya.
Karena hal itu berarti menjadikan mimpinya sebagai pembuat syariat, padahal syariat sudah baku dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW, tidak akan mungkin berubah dan tidak akan ada yang diganti. Karenanya siapa saja yang mengadakan perubahan atau penambahan dalam syariat islam dengan beralasan dia menerima hal itu dalam mimpi ketika dia bertemu Nabi SAW maka sungguh dia adalah orang yang tertipu dengan syetan dan apa yang dia lihat dalam mimpinya pastilah bukan Rasulullah SAW.
l  Larangan berdusta tentang mimpi
Dari Ibnu Abbas ra dari Nabi SAW. Bahwa beliau bersabda:
من تحلم بحلم لم يره كلف ان  يعقد بين شعيرتين ولن يفعل
“Barang siapa yang mengaku telah bermimpi melihat sesuatu padahal sebenarnya tidak maka ia akan dipaksa untuk duduk diantara dua helai rambut dan ia passti tidak akan mampu melakukannya”
Haram berdusta tentang mimpi dan perbuatan itu termasuk dosa besar yang terbesar, karena ia telah berdusta terhadap Allah. Adapun dusta yang dilakukan saat terjaga adalah dusta terhadap makhluk. Mimpi dalam hadits tersebut dari syetan, oleh karena itu Rasulullah menamakan Al Hulm bukan Ru’ya. Dan Hulm mimpi disini adalah dusta dan itu berarti dari syetan.[6]
  
D. Wali
              Allah berfirman dalam Al Quran surat Yunus ayat 62:
              الاان اولياء الله لا خوف عليهم ولا هم يحزنون
              “Ingatlah, sesungguhnya wali Allah itu tidak ada kekhawatiran yang menakutkan mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati”
              Di dalam kamus Ilmu Al Quran, “Istilah wali adalah istilah Alquran, artinya adanya wali tidak dapat dipungkiri oleh umat islam. Menurut para ulama, wali hanya dapat diketahui oleh wali itu sendiri, atau oleh wali yang lain. Orang kebanyakan mengetahui wali dari orang lain, atau dari peristiwa atau kemampuannya yang kadang-kadang terlihat, atau dari perbuatannya sehari-hari, ketaatannya menjalankan ibadah dan lain-lain.”
              Dari segi Bahasa, wali berarti: dekat. Jika seseorang senantiasa mendekatkan dirinya kepada Allah, dengan memperbanyak kebajikan, keikhlasan dan ibadah, dan Allah menjadi dekat kepadanya dengan limpahan rahmat dan pemberianNya, maka disaat itu orang itu menjadi wali.
              Ustaz Asy Syaikh berkata, “wali itu mempunyai dua pengertian. Pertama, wali yang berarti orang yang dicintai-Nya, yaitu orang yang dilindungi Allah segala urusannya. Kedua, wali yang berarti orang-orang yang sangat mencintai Allah. Dia adalah orang yang selalu beribadah dan taat kepada Allah.
              Para ulama berbeda pendapat tentang apakah seorang wali boleh diketahui bahwa dia seorang wali atau bukan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu tidak boleh diketahui karena seorang wali selalu melihatnya dengan rendah hati. Jika terlihat sedikit saja keramatnya, dia khawatir hal itu akan menipu dirinya. Seorang wali harus mempunyai keramat. Walaupun ia dibayangi rasa takut terhadap akibat diketahui kewaliannya. Apa yang ada pada dirinya merupakan suatu kemuliaan dan kewibawaannyayang akan menjadikannya lebih sempurna.
              Tanda-tanda wali ada tiga: ia selalu sibuk dengan Allah, pelariannya selalu kepada Allah, dan tujuannya hanya kepada Allah.

E. Jimat
              Al Hafidz Al Mundziry mengatakan: At Tamaim (jimat) adalah manik-manik yang biasa digantungkan oleh bangsa arab jahiliyah, yang mereka anggap dapat menolak berbagai wabah penyakit”.
              Al ‘Allamah Ibnul Atsir mengatakan dalam An Nihayah: “At Tamaim adalah bentuk jamak dari Tamimah, yaitu manik-manik yang biasanya digantungkan oleh arab-arab jahiliyah pada leher anak-anak mereka, dengan tujuan untuk menjaga anak-anak mereka dari penyakit ‘ain (pandangan mata jahat) menurut sangkaan mereka, maka perbuat seperti ini dihapus oleh islam”.
              Yang sejenis dengan jimat adalah Al Wada: “yaitu sesuatu yang keluar dari dalam laut, mirip seperti kulit kerang, yang mereka jadikan sebagai pencegah dari penyakit ‘ain. Dan yang sejenis dengannya pula adalah sesuatu benda yang digantungkan, baik berupa jahitan atau kertas-kertas yang ditulis didalamnya sebagian kalimat yang bukan dzikrullah, atau diletakkan didalamnya bagian dari sesuatu yang didalamnya berisi apa yang mereka namakan Ahjibah (penyekat-penyekat) yang dibuat oleh orang-orang yang bodoh dan para dajjal (pendusta) yang diperuntukkan bagi orang-orang yang mensucikan mereka.
              Dan yang termasuk dengan jenis ini pula adalah: benda-benda yang digantungkan diatas pintu-pintu rumah atau dibagian depan mobil dan sejenisnya, baik berupa peletakan telapak kuda, atau dalam bentuk yang serupa dengannya, atau sepatu kecil, atau telapak tangan yang digambar dan lain sebagainya, yang mereka anggap sebagai pencegah dari penyakit ‘ain atau sebagai pencegah dari gangguan jin dan manusia serta gangguan yang lainnya. Kesemuanya ini adalah kemungkaran yang dihapus Islam.
l  Jimat-jimat (At Tamaim) adalah termasuk syirik
              Terdapat beberapa hadits dari Nabi SAW yang memperingatkan agar kita bersikap hati-hati dari perbuatan seperti diatas, yang dianggap termasuk syirik. Maksudnya adalah syirik kecil, walaupun pada dasarnya setiap syirik adalah dosa yang besar (karena tidak akan diampuni).
Rasulullah SAW bersabda:
من علق تميمة فقد اشرك
“Barang siapa menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”[7]
Didalam riwayat Imam Ahmad:
فانك لو مت وهي عليك ما افلحت ابدا
“Sesungguhnya kalau kamu mati dan benda itu masih melekat padamu maka kamu tidak akan pernah beruntung selama-lamanya”
l  Kemakruhan jimat-jimat walaupun berasal dari Al Quran
              Dari Ibrahim An Nakha’I, ia berkata:
كلن يكرهون التما ئم كلها  من القرأن وغير القرأن
“Mereka memakruhkan jimat-jimat keseluruhannya, baik dari Al Quran maupun bukan dari Al Quran”[8]
Ibrahim An Nakha’I adalah seorang imam dari pembesar fuqaha tabi’in yang meninggal tahun 96 H. Inilah sikap Abdullah bin Mas’ud dan para sahabatnya yaitu: menganggap makruh menggunakan jimat-jimat keseluruhannya, baik dari Al Quran maupun bukan dari Al Quran.
l  Yang berpendapat dibolehkannya jimat-jimat jika berasal dari Al Quran
              Selain itu ada pula yang berpendapat dibolehkannya jimat-jimat jika berasal dari Al Quran, dan jimat-jimat yang didalamnya berasal dari dzikrullah (mengingatkan kepada Allah). Terdapat dalam sebuah riwayat bahwa Abdullah bin Amr tidak melarang jimat-jimat yang berasal dari Al Quran.
              Telah diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya (Abdullah bin Amr), ia berkata: “adalah Rasulullah SAW mengajarkan kepada kami kalimat-kalimat yang kami bacakan ketika tidur dalam keadaan takut:
بسم الله بكلمات الله التا مة من غضبه و شر عبا ده ومن همزات الشياطين وان يحضرون  
“Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan-Nya dan siksaan-Nya, dan dari kejahatan hamba-hambaNya, dan dari bisikan-bisikan syetan serta kehadiran mereka”
              Ia berkata: “Adalah Abdullah mengajarkan kalimat-kalimat diatas kepada anak-anaknya yang masih kecil dan belum baligh untuk membacanya ketika akan tidur, dan kepada anak-anaknya yang masih kecil dan belum baligh beliau memerintahkan untuk menghafalnya, kemudian beliau tuliskan kalimat-kalimat tersebut untuknya, lalu menggantungkan ke lehernya”
l  Sikap seorang muslim dalam masalah seperti ini
              Jika para salaf berbeda pendapat dalam masalah seperti ini, maka bagi seorang muslim hendaknya mengambil salah satu dari dua pendapat yang menentramkan hatinya. Walaupun penulis (Yusuf Qardhawy) lebih memilih pendapat sahabat-sahabat Abdullah bin Mas’ud dengan memakruhkan pemakaian jimat-jimat keseluruhannya.

F. Sihir
              Menurut Bahasa Al Azhari mengatakan, sihir adalah suatu pekerjaan untuk mendekati setan dan meminta pertolongan kepadanya. Menurutnya, pengertian asal dari sihir adalah mengalihkan sesuatu dari wujud yang sebenarnya kepada wujud lain.
              Menurut Ibnu Faris, sihir adalah memperlihatkan kebatilan dalam bentuk hak (kebenaran).[9] Dalam Al Mu’jam Al Wasith disebutkan, sihir adalah sesuatu yang memakai cara lembut dan halus.[10] Sementara dalam Muhith Al Muhith, dinyatakan sihir adalah memperlihatkan sesuatu dalam bentuk kebalikkannya yang paling indah sehingga mempesona.[11]
              Menurut Ibnu Qudamah sihri adalah bundelan (buhul), mantera-mantera dan ucapan yang diucapkan atau ditulis, atau mengerjakan sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada badan, hati atau akal orang yang terkena sihir, dengan tidak menyentuhnya. Diantara sihir ada yang bisa membunuh, menjadikan sakit, menyebabkan seseorang tidak mampu melakukan hubungan seksual, menceraikan hubungan suami istri, membuat orang marah, atau menimbulkan rasa cinta diantara dua orang.[12]
              Sihir adalah kesepakatan atau perjanjian antara tukang sihir dengan setan, tukang sihir harus melakukan perbuatan-perbuatan haram atau syirik, sebagai imbalan dari bantuan dan kepatuhan setan kepadanya.
l  Peringatan agar berhati-hati terhadap sihir dan tukang sihir
لايدخل الجنة مدمن الخمر وقاطع الرحم ومصدق باالسحر
“tidak akan masuk surga pecandu minuman keras, pemutus hubungan silaturrahim, dan orang yang membenarkan sihir.”
l  Peramalan dengan menggunakan bintang-bintang (tanjim) merupakan salah satu contoh dari sihir dan perdukunan
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
من اقتبس عاما من انخوم اقتبس شعبة من السحر زاد ما زاد
“Barangsiapa mempelajari salah satu dari ilmu nujum maka sesungguhnya dia telah mempelajari salah satu cabang dari sihir, bertambahlah jika bertambah”[13]

G. Perdukunan
              Al Kahaanah (perdukunan) sebagaimana telah disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar didalam Fathul barri –klaim memiliki ilmu ghaib- seperti pengkabaran tentang sesuatu yang akan terjadi di bumi. Asal maknanya adalah pencurian pendengaran yang dilakukan oleh jin dari pembicaraan malaikat, kemudian dibisikkannya ketelinga seorang dukun.
              Sedangkan Al Kahin (dukun) dinamakan pula Al ‘Arraaf (tukang ramal) atau orang yang meramal dengan melempar batu, atau Al Munajjim (ahli nujum), dan dinamakan pula dengan orang yang mengurus perkara orang lain dan berusaha memenuhi kebutuhannya.

l  Rasulullah SAW mengumumkan perang terhadap perdukunan dan para dukun
              Diriwayatkan oleh syaikhani (Bukhari dan Muslim) dari ‘Aisyah dan lafadznya dari Bukhari, bahwa Aisyah berkata: banyak orang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang para dukun. Maka beliau bersabda: dia tidak mengetahui apa-apa atau mereka tidak mengetahui apa-apa. Maka mereka berkata: wahai Rasulullah: “sesungguhnya mereka terkadang membri kabar kepada kami dengan sesuatu yang benar-benar terjadi! Maka Rasulullah SAW bersabda: ucapan demikian memang benar adanya, yang didengar oleh jin secara sembunyi-sembunyi (dari langit), kemudian dibisikkannya berita tersebut ke telinga walinya, kemudian dicampurinya dengan seratus kedustaan.”
l  Larangan memberi upah/imbalan kepada dukun
              Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Anshary:
ان رسول الله صلى اللله عليه وسسلم  ننهى ععتت ثمن الكلب ومهر البغى وحلوان الكاهن
“Bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli anjing, mahar kedurhakaan, dan memberi upah kedukunan”[14]
l  Perdukunan berarti kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad
              Karena sudah menjadi keputusan didalam apa yang telah Allah turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW (Al Quran dan Sunnah): “Bahwa sesungguhnya perkara gaib itu monopoli pengetahuan tentangnya hanya dimiliki oleh Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang mengetahuinya selain Allah dan seorang Rasul yang diridhai-Nya, yang mengetahuinya dari-Nya, berdasarkan kehendak-Nya dan sesuai dengan hikmah ilahiyyah.
H. Jampi
              Ar Ruqo (jampi-jampi) adalah bentuk jamak dari kata Ruqyah, yaitu: “lafadz-lafadz doa yang dijadikan jampi untuk menyembuhkan orang yang terkena penyakit seperti demam, kesurupan, sengatan ular berbisa, sengatan kalajengking dan sejenisnya. Sebagaimana dapat dijadikan pula sebagai jampi untuk menghilangkan penyakit ‘ain (pandangan mata jahat).
              Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Al Quran:
كلا اذا بلغت التر قي وقيل من را ق
“Sekali-sekali jangan. Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke kerongkongan. Dan dikatakan (kepadanya): “siapakah yang dapat menyembuhkan?
              Jampi-jampi itu sendiri sudah sangat dikenal dikalangan bangsa arab pada jaman jahiliyah, akan tetapi seringkali mengandung berbagai syirik, seperti meminta perlindungan kepada jin dan syetan-syetan, meminta kepada selain Allah serta jampi-jampi yang tidak dapat dipahami artinya dalam pembicaraan.
              Didalam kitab Qaidutut Tawassul Wal Wasilah, ibnu taimiyah mengatakan: “Demikian pula halnya dengan jampi-jampi dan azimat-azimat asing yang berisi nama-nama lelaki dari golongan jin, yang diseru dan dimintakan pertolongannya, serta dilakukan sumpah atas nama mereka bagi orang-orang yang mengagungkannya. Maka syetan-syetan itupun mentaati mereka dalam sebagian perkara disebabkan perbuatan-perbuatan tersebut.”[15]
              Dari sinilah maka Nabi SAW memperingatkan agar hendaknya bersikap hati-hati terhadap jampi-jampi jenis ini, yang beliau anggap merupakan syirik. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud:
انن الرقي والتما ئم واتولةرشرك
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan guna-guna adalah syirik”
              Sebagaimana beliau saw telah mensyariatkan jampi-jampi jika berasal dari kalamullah (Al Quran), atau jampi-jampi yang berisi dzikrullah, atau yang berisi dzikir kepada nama-namaNya yang baik (Asmaul Husna) dan sifat-sifatNya yang mulia, serta bertawassul kepada Allah dalam rangka mencegah kemudharatan, menghilangkan sesuatu yang menyakitkan, menyembuhkan orang yang sakit dan sebagainya.
              Malaikat jibril pernah menjampi Rasulullah SAW dan Rasul pun pernah pula menjampi diri beliau sendiri dan menjampi orang lain, serta beliau mengizinkan kepada sahabat-sahabatnya untuk menjampi, selama tidak mengandung syirik, sebagaimana yang akan kami jelaskan.
              Imam Khitaby mengatakan: adalah Rasulullah saw telah menjampi dan dijampi, dan memerintahkannya serta membolehkannya. Maka jika jampi-jampi itu dengan menggunakan Al Quran dan dengan nama-nama Allah hukumnya adalah mubah dan diperintahkan. Hanya saja terdapat pemakruhannya dan pelarangannya jika tidak menggunakan Bahasa arab, karena boleh jadi jampi tersebut merupakan kekufuran atau disusupi oleh ucapan yang mengandung syirik.[16]
              Dari permasalahan ini, Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: para ulama telah membuat ‘ijma atas dibolehkannya jampi, tatkala berkumpul tiga persyaratan:
1. Hendaklah jampi-jampi itu dengan menggunakan kalamullah (Al Quran) atau dengan menggunakan nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya.
2. Hendaknya menggunakan Bahasa arab, atau kalau tidak dengan Bahasa arab hendaknya maknanya bisa dipahami, dan diberikan keringanan bagi bukan orang arab untuk menerjemahkannya ke dalam Bahasa mereka.
3. Hendaklah berkeyakinan bahwa jampi-jampi itu tidak memiliki pengaruh dengan sendirinya, akan tetapi pengaruhnya adalah dengan takdir Allah swt.



BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Islam adalah agama yang mengatur segala segi kehidupan manusia. Dengan sangat teliti, dari hal yang sangat kecil hingga hal yang sangat besar. Beberapa ulama memang mempunyai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam mengartikan ayat Al Quran atau Hadits.
Ilham, mimpi, dan kasyaf tidak dapat begitu saja dijadikan patokan syariat. Dalam artian kita tidak boleh menetapkan yang halal menjadi haram atau begitupun sebaliknya. Mengamalkan suatu ibadah yang baru atau meninggalkan ibadah yang sudah pasti syariatnya.
Jimat, sihir, perdukunan sudah jelas disepakati bahwa itu tidak boleh dilaksanakan, mempelajarinya, bahkan mengamalkannya. Karena akan menyebabkan kekufuran bagi yang menjalankannya. Karena sudah menyalahi apa yang diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW. Sedangkan jampi, para ulama membuat ‘ijma dibolehkannya jampi tetapi dengan memenuhi beberapa syarat serta tidak mengandung syirik.

b. Kritik dan Saran
Demikian makalah yang kami buat, kami sadar banyak kekurangan dan jauh dari hal sempurna. kami juga membutuhkan kritik dan saran agar bisa menjadikan motivasi bagi kami agar kedepannya bisa lebih baik lagi.




Daftar Pustaka

Al Qardhawi, Yusuf. 1997. Sikap Islam Terhadap Ilham, Kasyf, Mimpi, Jimat, Jampi, dan Perdukunan. Jakarta: Bina Tsaqafah
Baly, Wahid Abdussalam.1996. Ilmu Sihir dan Penangkalnya (Tinjauan Al Quran, Hadits dan Ulama). Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu
Aziz, Syaikh Abdul. 2011. Syarah Aqidah Ash Shahihah. Jakarta: Pustaka As Sunnah
Al Hafidz, Ahsin W. 2006. Kamus Ilmu Al Quran. Jakarta: Amzah



[1] Tajul Urus, akar kata “Lam Haa Mim”
[2] Akar kata “Lam Haa Mim” dari lisanul arab, akan tetapi definisinya diambil dari An Nihayah oleh Ibnul Atsir, sebagaimana akan dating pada baris-baris berikut
[3] At Ta’rifat Al Jurjany, hal.57, cetakan ‘alamul kutub, Beirut, Tahqiq DR. Abdur Rahman ‘Umairah
[4] Yusuf Qardhawy, sikap islam terhadap ilham, kasyf, mimpi, jimat, perdukunan dan jampi, hlm 16.
[5] HSA Al Hamdani, Sanggahan terhadap Tasawuf dan Ahli Sufi..,hlm 16
[6] Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali Al Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an Nabawiyah, atau ensiklopedi Larangan menurut Al Quran dan Sunnah, terj. Abu Ihsan al Atsari..,hlm 515
[7] Diriwayatkan oleh Ahmad didalam musnadnya: 4/126. At Thabrani: 17/885, Al Hakim berkata didalam At Targhib (4/307), dan Al Haitsamy didalam majma’ (5:103): para perawi ahmad dipercaya. Dan dicantumkan oleh Al Bany didalam Hadits-haditsnya yang shahih (492)
[8] Lihat Fathul Majid syarah Kitabut Tauhid karya Asy Syaikh Abdur Rahman bin Hasan Ali Asy Syaikh dengan tahqiq Muhammad Hamid Al Faqy
[9] Al Mishbah Al Munir, Maktabah ‘ilmiyah. Hal. 267
[10] Al Mujam Al Wasith, I/419. Daar Al fikr
[11] Muhith Al Muhith. Hal.399
[12] Al Mughny. Juz X hal. 104
[13] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Ath Thib (3905): Ibnu Majah dalam Al Adab (3726), Ahmad didalam musnad (2000), Asy Syaikh Syakir berkata: isnadnya shahih, dan An Nawawy menyatakan Shahih dalam Riyadhus Shalihin, dan Adz Dzahaby dalam Al Kabaair, sebagaimana pula terdapat pula dalam Al Faidh: 6/80
[14] Al Lu’lu Wal Marjan –Hadits (1010)
[15] At Tawasul Wal Wasitah, hal.156, cetakan Al Maktab Al Islamy, Beirut.
[16] Fathul Majid.., hal 126.