Jumat, 12 Februari 2016

Sejarah Ulumul Hadits

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin bahwa al hadits merupakan sumber syariat islam yang kedua setelah Alquran. Oleh karena itu mempelajari hadits-hadits Rasulullah SAW merupakan kewajiban sebagaimana mempelajari Alquran. Demi menyempurnakan pengkajian kita terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan memudahkan dalam menelaah sunnah yang diwariskan oleh beliau., serta mampu memilah antara yang shahih dan yang dha’if dari hadits dan sunnah tersebut. Maka dibutuhkan wasilah khusus yang bisa merealisasikan hal tersebut, wasilah tersebut adalah ‘ulumul hadits.
‘ulumul hadits merupakan ilmu mulia, barang siapa yang mahir dalam ilmu ini, maka sungguh telah mendapatkan kebaikan yang besar, karena ilmu ini merupakan kunci pokok untuk mempelajari hadits-hadits Nabi, barang siapa yang mempelajarinya maka akan banhyak berinteraksi dengan sunnah-sunnah Rasulullah, sehingga sangat berpotensi untuk lebih mengenal sunnah-sunnah beliau, bahkan tidak menutup kemungkinan akan terbangun sebuah kemampuan yang luar biasa, yaitu keahlian dalam memilah hadits shahih dan hadits dhaif.

B.  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan kepada pembaca dan penulis tentang ilmu hadits dan kesejarahannya serta agar memahami ilmu hadits secara jelas dan benar.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Ulumul Hadits dan kesejarahannya
1. Ulumul hadits
Dari segi bahasa ulumul hadits terdiri dari dua kata yaitu ilmu dan hadits, secara sederhana ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science. Dan hadits artinya sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik dari perkataan, perbuatan, dan persetujuan. Para ulama ahli hadits banyak yang  memberi definisi ilmu hadits, diantaranya ibnu hajar al as qalani:
هو معرفة القواعدالتي يتوصل بها الى معرفة الروي والمروي
Adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dijadikan sambungan untuk mengetahui (keadaan) perawi dan yang diriwayatkan.
Atau definisi yang lebih ringkas:
الْقَوَاعِدُالمُعَرِّفَةُ بِحَالِ الرَّاوِي وَالمَرْوِيّ
Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang diriwayatkannya.[1]
              Dari definsi diatas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadis adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi dan yang diriwayatkan. Perawi adalah orang yang membawa, menerima, dan menyampaikan berita dari Nabi yaitu mereka yang ada pada sanad dalam suatu hadis. Bagaimana sifat-sifat mereka apakah bertemu langsung dengan pembawa berita atau tidak, bagaimana sifat kejujuran dan keadilan mereka dan bagaimana daya ingat mereka apakah kuat atau lemah. Sedangkan maksud yang diriwayatkan (marwi) terkadang guru-guru yang membawa berita dalam sanad suatu hadis atau isi berita (matan) yang diriwayatkan, apakah terjadi keganjilan jika dibandingkan dengan sanad atau matan perawi yang lebih kredibel (tsiqah). Dengan mengetahui hal tersebut dapat diketahui mana hadis yang shahih dan yang tidak shahih. Ilmu yang berbicara tentang hal tersebut disebut dengan ilmu hadis.
              Kemudian ilmu hadis ini terbagi menjadi dua macam, yakni ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah.
a. Ilmu Hadis Riwayah
              Menurut Bahasa riwayah dari akar kata rawa, yarwi, riwayatan yang berarti an-naql([2]memindahkan dan penukilan), adz-dzikr(penyebutan), dan al-fatl(pemintalan). Secara istilah menurut pendapat yang terpilih sebagaimana yang dikemukakan Dr. Shubhi Ash-shalih ialah:
علم  الحديث رواية يقوم على النقل المحرر الدقيق لكل ما اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير و صفة ولكل ما اضيف الى الصحابة واتبعين.
Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan maupun sifat serta segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.2
Definisi lain mengatakan:
علم يشتمل على اقوال النبى صلى الله عليه وسلم وافعاله وروايتها وضبتها وتحرير الفاظها
Ilmu yang mempelajari tentang segala perkataan kepada Nabi SAW segala perbuatan beliau, periwayatannya, batasan-batasannya, dan ketelitian segala redaksinya.[3]
              Kedua definisi diatas memberi konotasi makna yang sama yakni objek pembahasannya adalah perkataan Nabi atau perbuatannya dalam benytuk periwayatan tidak semata-mata datang sendiri.
b.Ilmu Hadis Dirayah
              Dari segi Bahasa kata dirayah berasal dari kata dara, yadri, daryan, dirayatun/dirayah (pengetahuan) jadi yang dibahas nanti dari segi pengetahuannya yakni pengetahuan tentang hadis atau pengantar ilmu hadis. Secara istilah:
              علم يعرف منه حقيقة الرواية وشروطهاوانوعهاواحكامهاوحال الرواة وشروطهم واصناف المرويات وما يتعلق
بها
Ilmu yang mempelajari tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, macam-macam periwayatan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.[4]

              Sekalipun berbeda antara Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah, namun keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Lahirnya Ilmu Hadis Riwayah tidak lepas dari peran Ilmu Hadis Dirayah baik secara implisit maupun eksplisit. Diantara perannya adalah meriwayatkan, menghimpun, menelusuri, menfilter, dan mengklarifikasikan kepada berbagai tingkatan dan aneka macam, mana hadis dan mana yang bukan hadis, mana sabda Nabi dan mana perkataan atau fatwa sahabat, mana hadis yang diterima (maqbul) dan mana yang hadis tertolak (mardud).

2. Sejarah Perkembangan Ilmu Hadis
              Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah SAW sekalipun belum dinyatakan sebagai ilmu secara eksplisit. Pada masa Nabi masih hidup ditengah-tengah sahabat, hadis tidak ada persoalan karena jika menghadapi suatu masalah atau skeptis dalam suatu masalah mereka langsung bertemu dengan beliau untuk mengecek kebenarannya. Pemalsuan hadis pun tidak pernah terjadi menurut pendapat ulama ahli hadis. Adapun pernyataan Ahmad Amin dalam Fajr Al islam bahwa dimungkinkan terjadi adanya pemalsuan hadis pada masa Nabi masih hidup[5] hanya dugaan belaka tidak disertai bukti dan memang tidak ada bukti yang mendukungnya.
              Sekalipun pada masa Nabi tidak dinyatakan adanya ilmu hadis, tetapi pra peneliti hadis memperhatikan adanya dasar-dasar dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Misalnya anjuran pemeriksaan berita yang dating dan perlunya persaksian yang adil. Firman Allah SWT dalam Alquran surah Al Hujurat (49) ayat 6:
ياايها الذين ءمنوا ان جاءكم فاسق بنبا فتبينوا ان ثصيبوا قوما بجهلة فتصبحوا على ما فعلتم ندمين
Hai orang-orang yang beriman, jika dating kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
              Demikian juga dalam surah Al baqarah (2) ayat 282:
وستشهدوا شهيدين منرجالكم صلى  فان لم يكونا رجلين فرجل وامراتان ممن ترصون من الشهداء ان تضل
 احداىهما
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Surat Ath Thalaq (65) ayat 2:
واشهدواذوى عدل منكم
Persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu
Ayat-ayat diatas menunjukan pemberitaan dan persaksian orang fasik tidak diterima. Jika berita yang dibawa orang fasik tidak diterima oleh ilmu demikian juga persaksiannya ditolak oleh mereka.[6] Tidak semua berita yang dibawa seseorang dapat diterima sebelum diperiksa siapa pembawanya dan apa isi berita tersebut.
Setelah Rasulullah meninggal, kondisi sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis karena konsentrasi mereka kepada Alquran yang baru dikodifikasikan pada masa Abu Bakar tahap awal dan masa utsman tahap kedua. Masa ini terkenal dengan masa taqlil ar riwayah (pembatasan periwayatan), para sahabat tidak meriwayatkan hadis kecuali dengan saksi dan bersumpah bahwa hadis yang ia riwayatkan benar-benar dari Rasulullah SAW. Pada masa awal islam belum diperlukan sanad dalam periwayatan hadis karena orangnya masih jujur-jujur, saling mempercayai satu dengan yang lain. Tetapi setelah terjadinya konflik fisik (fitnah) antar elit politik yakni antara pendukung Ali dan Mua’wiyah dan umat terpecah. Setelah itu mulailah pemalsuan hadis (hadis mawdhu’).
Melihat kondisi seperti hal diatas para ulama bangkit membendung hadis dari pemalsuan dengan berbagai cara diantaranya rihlah checking kebenaran hadis dan mempersyaratkan kepada siapa saja yang mengaku mendapat hadis harus disertai dengan sanad. Sebagaimana ungkapan ulama hadis ketika dihadapkan suatu periwayatan:
سموا لنل رجالكم
Sebutkan kepada kami para-para pembawa beritamu.[7]                                
Ibnu Al Mubarak berkata:
الاسناد من الدين ولولا السناد لقال من شاء ماشاء
Isnad/sanad bagian dari agama, jikalau tidak ada isnad sungguh sembarang orang akan berkata apa yang dikehendaki.[8]
              Keharusan sanad dalam penyertaan periwayatan berlaku bahkan menjadi tuntutan yang sangat kuat ketika Ibnu Asy Syihab Az Zuhri menghimpun hadis dari para ulama diatas lembaran kodifikasi. Pernyataan diatas menunjukkan, bahwa periwayatan hadis tidak diterima kecuali disertai sanad. Sanad merupakan syarat mutlak bagi yang meriwayatkan hadis maka dapat disimpulkan bahwa pada saat itu telah timbul pembicaraan periwayat mana yang adil dan mana yang cacat (al jarh wa at-ta’dil), sanad mana yang terputus (muqathi’) dan yang bersambung (muttashil), dan cacat (‘illat) yang tersembunyi, sekalipun dalam taraf yang sederhana karena pada masa itu masih sedikit sekali diantara para periwayat yang cacat keadilannya.
              Ketika pada pertengahan abad kedua hijriyah sampai abad ketiga hijriyah ilmu hadis mulai ditulis dan dikodifikasikan dalam bentuk yang sederhana, belum terpisah dari ilmu-ilmu lain, belum berdiri sendiri, masih campur dengan ilmu-ilmu lain atau berbagai buku atau berdiri secara terpisah.
              Sesuai dengan pesatnya perkembangan kodifikasi hadis yang disebut pada masa kejayaan atau keemasan hadis yaitu pada abad ketiga Hijriyah perkembangan penulisan ilmu hadis juga pesat, karena perkembangan keduanya secara beriringan. Namun, penulisan ilmu hadis masih terpisah-pisah belum menyatu dan menjadi ilmu yang berdiri sendiri ia masih dalam bentuk bab-bab saja. Musthafa As siba’I mengatakan orang yang pertama kali menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al Madani syaikhnya Al Bukhari, Muslim, dan At Tirmidzi.[9] Dr. Ahmad Umar Hasyim juga mengatakan bahwa orang pertama yang menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al Madini dan permasalahannya sebagaimana yang ditulis oleh Al Bukhari dan Muslim.[10] diantara kitab-kitab ilmu hadis pada abad ini adalah kitab Mukhtalif Al Hadits yaitu Ikhtilaf Al Hadits karya Ali bin Al Madini, dan Ta’wil Mukhtalif Al Hadits karya Ibnu Qutaiban (w.276 H).
              Dalam sejarah tercatat bahwa ‘ulama yang pertama merumuskan ‘Ulum al-Hadits atau ‘Ilm al-Mushthalah adalah al-Qadli Abu Muhammad al-Hasan ibn Abdurrahman ibn Khallad al-Ramahurmuzi (265-360 H.) yang menyusun buku dengan judul al-Muhaddits al-Fâshil bayn al-Râwi wa al-Wâ’i (المحدث الفاصل بين الراوى والواعى) meskipun belum begitu lengkap,[3] namun cukup representatif karena sebelumnya ‘ulum al-hadits masih bercampur dengan ilmu-ilmu lainnya seperti yang tercantum dalam al-Umm karya al-Imam al-Syafi’i ra. (150-204 H.). Kemudian disusul oleh al-Hakim Abu ‘Abdillah al-Naisaburi yang diikuti oleh Abu Na’im al-Ashbihani. ibn Hajar juga telah menyusun sebuah risalah dengan judul Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar (نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر). Generasi berikutnya adalah Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H.) yang tidak tertinggal dalam perintisan ‘Ulum al-Hadits dengan menyusun buku tentang rawi berjudul al-Kifayah (الكفاية), dan tentang adab muhaddits dengan judul al-Jami’ li Adab al-Syaikh wa al-Sami’ (الجامع لأداب الشيخ والسامع).[4] Ibn al-Shalah juga berpartisipasi dengan menyusun buku yang terkenal dengan judul Muqaddimah ibn al-Shalah (مقدّمة ابن الصلاح).

Ringkasan Perkembangan Pembukuan Ilmu Hadis

No
Masa
Karakter
Indikator
1
Masa Nabi
Telah ada dasar-dasar ilmu hadis
QS. Al Hujurat (49):6 dan  Al Baqarah (2):282
2
Masa Sahabat
Timbul secara lisan secara eksplisit
Periwayatan harus disertai saksi, bersumpah, dan sanad
3
Masa Tabi’in
Telah timbul secara tertulis tetapi belum terpisah dengan ilmu lain
Ilmu hadis bergabung dengan fikih dan ushul fikih, seperti Al Umm dan Ar Risalah
4
Masa Tabi’ tabi’in
Ilmu hadis telah timbul secara terpisah dari ilmu-ilmu lain tetapi belum menyatu
Telah muncul kitab-kitab ilmu hadis seperti At Tarikh Al Kabir li Al Bukhari, Thabaqat At Tabi’in dan Al ‘ilal karya Muslim, kitab Al Asma wa Al Kuna dan kitab At Tawarikh karya At Tirmidzi
5
Masa setelah Tabi’ Tabi’in (abad 4 H)
Berdiri sendiri sebagai ilmu hadis
Ilmu hadis pertama Al Muhaddits Al Fashil bayn Ar Rawi wa Al Wa’i karya Ar Ramahurmuzi

3. Faedah mempelajari Ilmu Hadis
Banyak sekali faedah dan manfaat yang diperoleh dalam mempelajari ilmu hadis, tetapi yang sangat urgen diantaranya sebagai berikut:
a. mengetahui istilah-istilah yang disepakati para ulama dalam penelitian hadis. Demikian juga dapat mengenal nilai-nilai dan kriteria mana hadis dan mana yang bukan hadis.
b. mengetahui kaedah-kaedah yang disepakati para ulama dalam menilai, menyaring (filterisasi) dan mengklasifikasikan kedalam beberapa macam baik dari segi kuantitas maupun kualitas sanad dan matan hadis, sehingga dapat menyimpulkan mana hadis yang diterima dan mana yang ditolak.
c. mengetahui usaha-usaha dan jerih payah yang ditempuh para ulama dalam menerima dan menyampaikan periwayatan hadis, kemudian menghimpun dan mengkondifikasikannya ke dalam berbagai kitab hadis.
d. mengetahui tokoh-tokoh ilmu hadis baik dirayah maupun riwayah yang mempunyai peran penting dalam perkembangan pemeliharaan hadis sebagai sumber syariah Islamiyah sehingga hadis terpelihara dari pemalsuan tangan-tangan motor yang tidak bertanggung jawab. Seandainya terjadi hal tersebut maka merekapun dapat mengungkap dan meluruskan yang sebenarnya.
e. mengetahui hadis yang shahih, hasan, dha’if, muttashil, mursal, munqathi’, mu’dhal, maqlub, masyhur, gharib, ‘aziz mutawatir, dan lain-lain.
             
              Demikian pentingnya ilmu hadis untuk dipelajari bagi semua umat islam terutama bagi yang ingin mempelajari ilmu agama secara dalam, sehinggan tidak goyah dalam menghadapi goyangan iman yang meragukan otentisitas hadis.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
              Alquran dan hadis merupakan petunjuk dan pedoman hidup umat islam. Jika kedua pedoman itu dipegang teguh dalam mengarungi dunia, umat islam akan selamat sejahtera dunia akhirat. Demikian pula sebaliknya, umat islam akan tersesat jika Al quran dan hadis ditinggalkan
              Sebagai sumber ajaran kedua setelah Alquran, maka kajian-kajian dalam berbagai disiplin keislaman seperti: Aqidah, akhlak, syariah, dan muamalah harus mengacu pada hadis Rasulullah (setelah Alquran)
              Untuk memahami hadis secara mendalam, harus menguasai ilmu hadis. Dengan memahami ilmu Hadis akan diketahui kualitas suatu hadis, apakah shahih, hasan, atau dha’if. Selain itu juga, dapat mengetahui jenis dan bentuk hadis dan sumber hadis apakah benar-benar dari Nabi atau bukan.




[1] Ajaj al khatib, ushul al hadits, hlm.33
[2] As syuyuthi, tadrib..,hlm.40.

3 Subhi Ash-Shalih, ulum al hadits..hlm.177.
[4] As Suyuthi, Tadrib Ar Rawi..,juz 1, hlm 40.
[5] Amin, Fajr Al Islam, hlm 211.
[6] An Nawawi, Shahih Muslim..,juz 1, hlm 80.
[7] Ahmad Umar Hasyim, As Sunah An Nabawiyah..,hlm 363-364.
[8] An Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh An Nawawi.., juz 1, mukaddimah, hlm 103
[9] As Sibai, As Sunnah…,hlm.107
[10] Ahmad Umar Hasyim, As Sunnah An Nabawiyah..,hlm.398

Tidak ada komentar:

Posting Komentar