BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin bahwa al hadits merupakan
sumber syariat islam yang kedua setelah Alquran. Oleh karena itu mempelajari hadits-hadits
Rasulullah SAW merupakan kewajiban sebagaimana mempelajari Alquran. Demi
menyempurnakan pengkajian kita terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan
memudahkan dalam menelaah sunnah yang diwariskan oleh beliau., serta mampu
memilah antara yang shahih dan yang dha’if dari hadits dan sunnah tersebut.
Maka dibutuhkan wasilah khusus yang bisa merealisasikan hal tersebut, wasilah
tersebut adalah ‘ulumul hadits.
‘ulumul hadits merupakan ilmu mulia, barang siapa yang mahir dalam
ilmu ini, maka sungguh telah mendapatkan kebaikan yang besar, karena ilmu ini
merupakan kunci pokok untuk mempelajari hadits-hadits Nabi, barang siapa yang
mempelajarinya maka akan banhyak berinteraksi dengan sunnah-sunnah Rasulullah,
sehingga sangat berpotensi untuk lebih mengenal sunnah-sunnah beliau, bahkan
tidak menutup kemungkinan akan terbangun sebuah kemampuan yang luar biasa,
yaitu keahlian dalam memilah hadits shahih dan hadits dhaif.
B.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan
kepada pembaca dan penulis tentang ilmu hadits dan kesejarahannya serta agar
memahami ilmu hadits secara jelas dan benar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ulumul Hadits
dan kesejarahannya
1. Ulumul
hadits
Dari
segi bahasa ulumul hadits terdiri dari dua kata yaitu ilmu dan hadits, secara
sederhana ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science. Dan hadits artinya
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik dari perkataan,
perbuatan, dan persetujuan. Para ulama ahli hadits banyak yang memberi definisi ilmu hadits, diantaranya
ibnu hajar al as qalani:
هو معرفة القواعدالتي يتوصل بها الى معرفة الروي والمروي
Adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dijadikan sambungan untuk
mengetahui (keadaan) perawi dan yang diriwayatkan.
Atau definisi yang lebih ringkas:
الْقَوَاعِدُالمُعَرِّفَةُ بِحَالِ الرَّاوِي وَالمَرْوِيّ
Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang
diriwayatkannya.[1]
Dari definsi diatas dapat
dijelaskan bahwa ilmu hadis adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau
sifat para perawi dan yang diriwayatkan. Perawi adalah orang yang membawa,
menerima, dan menyampaikan berita dari Nabi yaitu mereka yang ada pada sanad
dalam suatu hadis. Bagaimana sifat-sifat mereka apakah bertemu langsung dengan
pembawa berita atau tidak, bagaimana sifat kejujuran dan keadilan mereka dan
bagaimana daya ingat mereka apakah kuat atau lemah. Sedangkan maksud yang
diriwayatkan (marwi) terkadang guru-guru yang membawa berita dalam sanad
suatu hadis atau isi berita (matan) yang diriwayatkan, apakah terjadi
keganjilan jika dibandingkan dengan sanad atau matan perawi yang lebih kredibel
(tsiqah). Dengan mengetahui hal tersebut dapat diketahui mana hadis yang
shahih dan yang tidak shahih. Ilmu yang berbicara tentang hal tersebut disebut
dengan ilmu hadis.
Kemudian ilmu hadis ini terbagi menjadi
dua macam, yakni ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah.
a. Ilmu
Hadis Riwayah
Menurut Bahasa riwayah dari
akar kata rawa, yarwi, riwayatan yang berarti an-naql([2]memindahkan
dan penukilan), adz-dzikr(penyebutan), dan al-fatl(pemintalan).
Secara istilah menurut pendapat yang terpilih sebagaimana yang dikemukakan Dr.
Shubhi Ash-shalih ialah:
علم الحديث رواية يقوم على
النقل المحرر الدقيق لكل ما اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او
تقرير و صفة ولكل ما اضيف الى الصحابة واتبعين.
Ilmu hadis
riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan
berhati-hati bagi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa
perkataan, perbuatan, persetujuan, dan maupun sifat serta segala sesuatu yang
disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.2
Definisi
lain mengatakan:
علم يشتمل على اقوال النبى صلى الله عليه وسلم وافعاله وروايتها
وضبتها وتحرير الفاظها
Ilmu yang
mempelajari tentang segala perkataan kepada Nabi SAW segala perbuatan beliau,
periwayatannya, batasan-batasannya, dan ketelitian segala redaksinya.[3]
Kedua definisi
diatas memberi konotasi makna yang sama yakni objek pembahasannya adalah
perkataan Nabi atau perbuatannya dalam benytuk periwayatan tidak semata-mata
datang sendiri.
b.Ilmu Hadis Dirayah
Dari segi Bahasa kata dirayah
berasal dari kata dara, yadri, daryan, dirayatun/dirayah (pengetahuan)
jadi yang dibahas nanti dari segi pengetahuannya yakni pengetahuan tentang
hadis atau pengantar ilmu hadis. Secara istilah:
علم يعرف منه حقيقة الرواية وشروطهاوانوعهاواحكامهاوحال الرواة
وشروطهم واصناف المرويات وما يتعلق
بها
Ilmu yang
mempelajari tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya, dan
hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, macam-macam
periwayatan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.[4]
Sekalipun berbeda antara Ilmu
Hadis Riwayah dan Dirayah, namun keduanya tidak dapat dipisahkan
antara satu dengan yang lain. Lahirnya Ilmu Hadis Riwayah tidak lepas
dari peran Ilmu Hadis Dirayah baik secara implisit maupun eksplisit.
Diantara perannya adalah meriwayatkan, menghimpun, menelusuri, menfilter, dan
mengklarifikasikan kepada berbagai tingkatan dan aneka macam, mana hadis dan
mana yang bukan hadis, mana sabda Nabi dan mana perkataan atau fatwa sahabat,
mana hadis yang diterima (maqbul) dan mana yang hadis tertolak (mardud).
2.
Sejarah Perkembangan Ilmu Hadis
Sesuai dengan perkembangan hadis,
ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah SAW sekalipun belum
dinyatakan sebagai ilmu secara eksplisit. Pada masa Nabi masih hidup
ditengah-tengah sahabat, hadis tidak ada persoalan karena jika menghadapi suatu
masalah atau skeptis dalam suatu masalah mereka langsung bertemu dengan beliau
untuk mengecek kebenarannya. Pemalsuan hadis pun tidak pernah terjadi menurut
pendapat ulama ahli hadis. Adapun pernyataan Ahmad Amin dalam Fajr Al islam
bahwa dimungkinkan terjadi adanya pemalsuan hadis pada masa Nabi masih hidup[5] hanya
dugaan belaka tidak disertai bukti dan memang tidak ada bukti yang
mendukungnya.
Sekalipun pada masa Nabi tidak
dinyatakan adanya ilmu hadis, tetapi pra peneliti hadis memperhatikan adanya
dasar-dasar dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW. Misalnya anjuran
pemeriksaan berita yang dating dan perlunya persaksian yang adil. Firman Allah
SWT dalam Alquran surah Al Hujurat (49) ayat 6:
ياايها
الذين ءمنوا ان جاءكم فاسق بنبا فتبينوا ان ثصيبوا قوما بجهلة فتصبحوا على ما
فعلتم ندمين
Hai
orang-orang yang beriman, jika dating kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu.
Demikian juga dalam surah Al
baqarah (2) ayat 282:
وستشهدوا شهيدين منرجالكم صلى فان لم يكونا رجلين فرجل وامراتان ممن ترصون من
الشهداء ان تضل
احداىهما
Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika
tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya.
Surat
Ath Thalaq (65) ayat 2:
واشهدواذوى عدل منكم
Persaksikanlah
dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu
Ayat-ayat diatas menunjukan pemberitaan dan persaksian orang fasik
tidak diterima. Jika berita yang dibawa orang fasik tidak diterima oleh ilmu
demikian juga persaksiannya ditolak oleh mereka.[6] Tidak
semua berita yang dibawa seseorang dapat diterima sebelum diperiksa siapa
pembawanya dan apa isi berita tersebut.
Setelah Rasulullah meninggal, kondisi sahabat sangat berhati-hati
dalam meriwayatkan hadis karena konsentrasi mereka kepada Alquran yang baru
dikodifikasikan pada masa Abu Bakar tahap awal dan masa utsman tahap kedua.
Masa ini terkenal dengan masa taqlil ar riwayah (pembatasan
periwayatan), para sahabat tidak meriwayatkan hadis kecuali dengan saksi dan
bersumpah bahwa hadis yang ia riwayatkan benar-benar dari Rasulullah SAW. Pada
masa awal islam belum diperlukan sanad dalam periwayatan hadis karena orangnya
masih jujur-jujur, saling mempercayai satu dengan yang lain. Tetapi setelah
terjadinya konflik fisik (fitnah) antar elit politik yakni antara pendukung Ali
dan Mua’wiyah dan umat terpecah. Setelah itu mulailah pemalsuan hadis (hadis
mawdhu’).
Melihat kondisi seperti hal diatas para ulama bangkit membendung
hadis dari pemalsuan dengan berbagai cara diantaranya rihlah checking
kebenaran hadis dan mempersyaratkan kepada siapa saja yang mengaku mendapat
hadis harus disertai dengan sanad. Sebagaimana ungkapan ulama hadis ketika
dihadapkan suatu periwayatan:
سموا لنل رجالكم
Sebutkan
kepada kami para-para pembawa beritamu.[7]
Ibnu
Al Mubarak berkata:
الاسناد من الدين ولولا السناد لقال من شاء ماشاء
Isnad/sanad bagian dari agama, jikalau tidak ada isnad sungguh
sembarang orang akan berkata apa yang dikehendaki.[8]
Keharusan sanad dalam penyertaan
periwayatan berlaku bahkan menjadi tuntutan yang sangat kuat ketika Ibnu Asy
Syihab Az Zuhri menghimpun hadis dari para ulama diatas lembaran kodifikasi.
Pernyataan diatas menunjukkan, bahwa periwayatan hadis tidak diterima kecuali
disertai sanad. Sanad merupakan syarat mutlak bagi yang meriwayatkan hadis maka
dapat disimpulkan bahwa pada saat itu telah timbul pembicaraan periwayat mana
yang adil dan mana yang cacat (al jarh wa at-ta’dil), sanad mana yang
terputus (muqathi’) dan yang bersambung (muttashil), dan cacat (‘illat)
yang tersembunyi, sekalipun dalam taraf yang sederhana karena pada masa itu
masih sedikit sekali diantara para periwayat yang cacat keadilannya.
Ketika pada pertengahan abad kedua
hijriyah sampai abad ketiga hijriyah ilmu hadis mulai ditulis dan
dikodifikasikan dalam bentuk yang sederhana, belum terpisah dari ilmu-ilmu
lain, belum berdiri sendiri, masih campur dengan ilmu-ilmu lain atau berbagai
buku atau berdiri secara terpisah.
Sesuai dengan pesatnya perkembangan
kodifikasi hadis yang disebut pada masa kejayaan atau keemasan hadis yaitu pada
abad ketiga Hijriyah perkembangan penulisan ilmu hadis juga pesat, karena
perkembangan keduanya secara beriringan. Namun, penulisan ilmu hadis masih
terpisah-pisah belum menyatu dan menjadi ilmu yang berdiri sendiri ia masih
dalam bentuk bab-bab saja. Musthafa As siba’I mengatakan orang yang pertama
kali menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al Madani syaikhnya Al Bukhari, Muslim,
dan At Tirmidzi.[9]
Dr. Ahmad Umar Hasyim juga mengatakan bahwa orang pertama yang menulis ilmu
hadis adalah Ali bin Al Madini dan permasalahannya sebagaimana yang ditulis
oleh Al Bukhari dan Muslim.[10]
diantara kitab-kitab ilmu hadis pada abad ini adalah kitab Mukhtalif Al
Hadits yaitu Ikhtilaf Al Hadits karya Ali bin Al Madini, dan Ta’wil Mukhtalif
Al Hadits karya Ibnu Qutaiban (w.276 H).
Dalam
sejarah tercatat bahwa ‘ulama yang pertama merumuskan ‘Ulum al-Hadits atau ‘Ilm
al-Mushthalah adalah al-Qadli Abu Muhammad al-Hasan ibn Abdurrahman ibn Khallad
al-Ramahurmuzi (265-360 H.) yang menyusun buku dengan judul al-Muhaddits
al-Fâshil bayn al-Râwi wa al-Wâ’i (المحدث
الفاصل بين الراوى والواعى) meskipun belum begitu lengkap,[3] namun
cukup representatif karena sebelumnya ‘ulum al-hadits masih bercampur dengan
ilmu-ilmu lainnya seperti yang tercantum dalam al-Umm karya al-Imam al-Syafi’i
ra. (150-204 H.). Kemudian disusul oleh al-Hakim Abu ‘Abdillah al-Naisaburi yang
diikuti oleh Abu Na’im al-Ashbihani. ibn Hajar juga telah menyusun sebuah
risalah dengan judul Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar (نخبة
الفكر في مصطلح أهل الأثر). Generasi berikutnya adalah Ahmad
al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H.) yang tidak tertinggal dalam perintisan ‘Ulum
al-Hadits dengan menyusun buku tentang rawi berjudul al-Kifayah (الكفاية),
dan tentang adab muhaddits dengan judul al-Jami’ li Adab al-Syaikh wa al-Sami’
(الجامع لأداب الشيخ والسامع).[4]
Ibn al-Shalah juga berpartisipasi dengan menyusun buku yang terkenal dengan
judul Muqaddimah ibn al-Shalah (مقدّمة
ابن الصلاح).
Ringkasan
Perkembangan Pembukuan Ilmu Hadis
No
|
Masa
|
Karakter
|
Indikator
|
1
|
Masa
Nabi
|
Telah
ada dasar-dasar ilmu hadis
|
QS.
Al Hujurat (49):6 dan Al Baqarah
(2):282
|
2
|
Masa
Sahabat
|
Timbul
secara lisan secara eksplisit
|
Periwayatan
harus disertai saksi, bersumpah, dan sanad
|
3
|
Masa
Tabi’in
|
Telah
timbul secara tertulis tetapi belum terpisah dengan ilmu lain
|
Ilmu
hadis bergabung dengan fikih dan ushul fikih, seperti Al Umm dan Ar Risalah
|
4
|
Masa
Tabi’ tabi’in
|
Ilmu
hadis telah timbul secara terpisah dari ilmu-ilmu lain tetapi belum menyatu
|
Telah
muncul kitab-kitab ilmu hadis seperti At Tarikh Al Kabir li Al
Bukhari, Thabaqat At Tabi’in dan Al ‘ilal karya Muslim, kitab Al
Asma wa Al Kuna dan kitab At Tawarikh karya At Tirmidzi
|
5
|
Masa
setelah Tabi’ Tabi’in (abad 4 H)
|
Berdiri
sendiri sebagai ilmu hadis
|
Ilmu
hadis pertama Al Muhaddits Al Fashil bayn Ar Rawi wa Al Wa’i karya Ar
Ramahurmuzi
|
3. Faedah mempelajari Ilmu Hadis
Banyak sekali faedah dan manfaat yang diperoleh dalam mempelajari
ilmu hadis, tetapi yang sangat urgen diantaranya sebagai berikut:
a. mengetahui
istilah-istilah yang disepakati para ulama dalam penelitian hadis. Demikian
juga dapat mengenal nilai-nilai dan kriteria mana hadis dan mana yang bukan
hadis.
b. mengetahui
kaedah-kaedah yang disepakati para ulama dalam menilai, menyaring (filterisasi)
dan mengklasifikasikan kedalam beberapa macam baik dari segi kuantitas maupun
kualitas sanad dan matan hadis, sehingga dapat menyimpulkan mana hadis yang
diterima dan mana yang ditolak.
c. mengetahui
usaha-usaha dan jerih payah yang ditempuh para ulama dalam menerima dan
menyampaikan periwayatan hadis, kemudian menghimpun dan mengkondifikasikannya
ke dalam berbagai kitab hadis.
d. mengetahui
tokoh-tokoh ilmu hadis baik dirayah maupun riwayah yang mempunyai peran penting
dalam perkembangan pemeliharaan hadis sebagai sumber syariah Islamiyah sehingga
hadis terpelihara dari pemalsuan tangan-tangan motor yang tidak bertanggung
jawab. Seandainya terjadi hal tersebut maka merekapun dapat mengungkap dan
meluruskan yang sebenarnya.
e. mengetahui
hadis yang shahih, hasan, dha’if, muttashil, mursal, munqathi’, mu’dhal,
maqlub, masyhur, gharib, ‘aziz mutawatir, dan lain-lain.
Demikian
pentingnya ilmu hadis untuk dipelajari bagi semua umat islam terutama bagi yang
ingin mempelajari ilmu agama secara dalam, sehinggan tidak goyah dalam
menghadapi goyangan iman yang meragukan otentisitas hadis.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Alquran dan
hadis merupakan petunjuk dan pedoman hidup umat islam. Jika kedua pedoman itu
dipegang teguh dalam mengarungi dunia, umat islam akan selamat sejahtera dunia
akhirat. Demikian pula sebaliknya, umat islam akan tersesat jika Al quran dan
hadis ditinggalkan
Sebagai sumber
ajaran kedua setelah Alquran, maka kajian-kajian dalam berbagai disiplin
keislaman seperti: Aqidah, akhlak, syariah, dan muamalah harus mengacu pada
hadis Rasulullah (setelah Alquran)
Untuk memahami
hadis secara mendalam, harus menguasai ilmu hadis. Dengan memahami ilmu Hadis
akan diketahui kualitas suatu hadis, apakah shahih, hasan, atau dha’if. Selain
itu juga, dapat mengetahui jenis dan bentuk hadis dan sumber hadis apakah
benar-benar dari Nabi atau bukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar