BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Dalam setiap era
kemodernan, kehidupan manusia senantiasa berkembang kearah kesempurnaan,
sehingga terwujudlah adat istiadat, pengetahuan, budaya, moral, kepercayaan,
aturan kemasyarakatan, pendidikan, undang-undang dan pemerintahan. Seperti yang
telah kita ketahui bersama bahwa Islam itu mengatur segala segi kehidupan
manusia, mulai dari hal yang kecil sampai urusan yang besar. Bahkan urusan
mimpi pun diatur dalam agama yang mulia ini. Tidak ada selain Islam yang begitu
detail mengatur seluk beluk kehidupan manusia.
Yang perlu
diwaspadai, syaitan pun dapat membantu manusia untuk mewujudkan
keajaiban-keajaiban dimata manusia. Itulah yang dinamakan sihir. Syaitan pun
berupaya membantu seseorang menghilang dirinya dari pandangan orang lain, dan
juga memberi maklumat kejadian yang akan datang. Orang-orang yang beriman tak
menampik terjadinya peristiwa yang diluar jangkauan nalar manusia itu,
mengingat bahwa Allah adalah Dzat yang serba Maha. Tak seorang pun dapat
mengukur kemahaan-Nya itu, termasuk dalam memberikan karunia kepada orang-orang
pilihan-Nya.
b. Tujuan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan kepada pembaca dan penulis
tentang Makna dan Sikap Islam Tentang Ilham, Kasyaf, Mimpi, Wali, Jimat, Sihir,
Perdukunan, dan Mantra serta untuk menyelasaikan tugas mata kuliah Aqidah
Akhlaq.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ilham
Didalam kamus Al Muhith
disebutkan: “Alhamahu khoiro (Allah mengilhamkan kepadanya kebaikan)
yakni: Allah mengajarkan kepadanya.
Az Zubaidi, pensyarah kamus Al
Muhith mengatakan didalam Tajul Urus: “Ilham ialah yang disusupkan
kedalam hati lewat limpahan karunia batin (faidh), yang khususnya datang dari
sisi Allah dan malaikat jibril dan dikatakan pula: jatuhnya sesuatu ke dalam
jiwa yang membuat dada merasa tenang kepadanya, yang Allah istimewakan
dengannya siapa saja yang Dia kehendaki diantara hamba-hambaNya.”[1]
Didalam Lisanul Arab: “Ilham
ialah sesuatu yang Allah susupkan kedalam jiwa yang membangkitkan keinginannya
untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya (tidak melakukannya), dan
merupakan salah satu jenis wahyu yang Allah istimewakan dengannya siapa saja
yang Dia kehendaki diantara hamba-hambaNya.”[2]
Di dalam At Ta’rifaat oleh
Syarif Al Jurjani: “Ilham ialah sesuatu yang disusupkan ke dalam jiwa lewat
limpahan karunia batin. Dan dikatakan pula: ilham adalah jatuhnya sebuah ilmu
(kedalam hati) yang mengajak untuk beramal tanpa menggunakan dalil dari ayat Al
Quran dan tanpa memperhatikan dengan seksama terhadap hujjah, sedangkannya
perbedaan dengan I’lam (pemberitahuan) adalah bahwa ilham lebih khusus dari
pada I’lam, kerena I’lam kadang-kadang terjadi melalu proses usaha dan
kadang-kadang terjadinya dengan cara tanbih (peringatan).”[3] Serta
masih banyak pendapat-pendapat lain tentang ilham.
Sebenarnya seluruh
definisi-definisi tersebut diatas berporos pada satu makna yang asasi yaitu
bahwa ilham adalah penyusupan makna atau pemikiran atau kabar atau hakekat
kedalam hati lewat limpahan karunia batin (Faidh), dengan pengertian bahwa
Allah menciptakan didalam hati berupa pengetahuan yang diperoleh tanpa melalui
proses belajar dan tanpa melalui usaha yang wajar, akan tetapi semata-mata
merupakan limpahan karunia batin kedalam hati, tanpa dipilih atau dikehendaki
oleh hati tersebut., baik diperolehnya melalui latihan rohani (Riyadhoh Rohiyah)
atau pengosongan hati dari segala sesuatu, atau dicurahkannya kepada ilham
tersebut sebagai karamah dari Allah baginya, dan sebagai perkara-perkara yang
luar biasa untuknya, walaupun untuk memperolehnya tidak menyandarkan kepada
usaha dan jerih payah.[4]
Dari definisi-definisi yang
menyebutkan bahwa ilham merupakan salah satu jenis dari wahyu maksudnya ialah:
bahwa ilham merupakan salah satu jenis dari wahyu ika ditinjau dari segi
lughawy (Bahasa), yaitu pemberitahuan secara tersembunyi dan cepat, atau
ilham memang merupakan salah satu jenis dari wahyu jika dinisbahkan (dikaitkan)
kepada para Nabi. Oleh karena itulah maka salah satu cara penyampaian wahyu
adalah lewat ilham.
l Beberapa sikap
ulama terhadap ilham
Jika kita telah mengetahui hakekat
ilham, maka yang tersisa bagi kita adalah mengetahui beberapa sikap ilmuwan
kaum muslimin, baik dari golongan ahli ilmu kalam, ahli ilmu ushul (ushul fiqih
dan ushuluddin), ahli fiqih serta ahli hadits terhadap ilham.
Kita dapat membagi sikap para
ulama menjadi 3 kelompok:
1.Sikap orang-orang yang menafikan
dan menolak ilham
2.Sikap orang-orang yang menetapkan dan berpendapat bahwa ilham
memiliki kekuatan hujjah.
3.Sikap orang-orang yang pertengahan diantara dua golongan diatas
B.
Kasyaf
Kasyaf menurut Bahasa artinya
terbuka atau tidak tertutup. Sedangkan menurut istilah, kasyf adalah kehidupan
emosi keagamaan. Kasyf merupakan istilah paling luas bagi terbukanya hijab
(tabir) rahasia mistik.
Kasyf menurut kaum shufi adalah “melihat
hal yang ghaib dan menyaksikannya dengan tegas. Dengan demikian mereka mengaku
atau meyakini, kalau sampai pada derajat kasyf itu maka mereka dapat mengetahui
hal-hal yang gelap, rahasia-rahasia yang tersembunyi, dan memecahkan segala
soal-soal yang pelik.”[5]
Bahwa kasyf semata-mata merupakan salah satu contoh dari
pengetahuan jiwa yang berbicara, tidak tetap, dan tidak teratur. Bukan pula
merupakan pengetahuan yang berlandaskan kepada akal dan tidak pula bersandarkan
kepada dalil syar’I, akan tetapi cuma merupakan pengetahuan yang kurang, yang
terkadang salah terkadang benar., dan sebab-sebabnya yang alamiah pun mudah
untuk diketahui. Seperti hipnotis yang dikenal diabad ini, dan apa yang mereka
namakan dengan membaca fikiran, komunikasi fikiran, dan yang mereka serupakan
dengan transfer berita lewat kawat listrik maupun transfer berita tanpa kawat
listrik. Pengetahuan seperti ini tentu bisa dikuasai oleh orang mu’min maupun
orang kafir, orang yang baik maupun orang yang jahat, sebagimana diakui oleh
para shufi muslim bahwa pengetahuan semacam ini dikuasai pula oleh shufi
beragama hindu.
Kesimpulannya adalah, bahwa kasyf ini adalah urusannya sendiri dan
urusan para ahlinya, jika sah bagi kita untuk membenarkannya tentu ketika
terjadi pertentangan syari’at, aqidah-aqidahnya, serta hukum-hukumnya. Maka
tidak dibenarkan bagi orang yang beriman kepada kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya
membenarkan sebagian dari kasyf yang jelas-jelas bertentangan dengan Al Quran
dan Sunnah. Dan tidak dibenarkan pula menetapkan kasyf dengan didasari perintah
dari alam ghaib selama tidak ditetapkan oleh Al Quran dan Sunnah.
C.
Mimpi
Menurut Wikipedia “Mimpi adalah
pengalaman bawah sadar yang melibatkan penglihatan, pendengaran, pikiran,
perasaan, atau indra lainnya dalam tidur.”
Mimpi mempunyai kedudukan yang agung dalam Islam, bagaimana tidak
padahal Nabi SAW telah menjadikannya sebagai isyarat akan datangnya kabar
gembira. Mimpi dapat dialami oleh setiap orang, baik seorang Nabi maupun
manusia biasa. Berdasarkan keterangan yang diriwayatkan Imam Muslim dari
sahabat Abu Hurairoh ternyata mimpi itu ada tiga macam, yaitu dari Allah SWT,
dari syetan dan dari diri sendiri.
اذااقترب الزمان لم تكدرؤياالمسلم تكذب واصدقكم رؤي واصدقكم حديثا
ورؤي المسلم جزء من خمس واربعين جززءا من انبوةة والرؤ ثلاثة فرؤيا الصالحة بشرى من االله ورؤيا تحزين
منالشيطان ورؤيا مما يحدث المرء نفسه فإن رأى احدكم ما يكره فليقم فليصل ولا يحدث
بها الناس
“Apabila hari kiamat
telah dekat, maka jarang sekali mimpi seorang muslim yang tidak benar. Dan
orang yang paling benar mimpinya diantara kalian adalah yang paling benar
ucapannya. Mimpi seorang muslim adalah sebagian dari 45 macam nubuwwah. Mimpi
itu ada tiga macam: 1) Mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allah. 2)
mimpi yang menakutkan atau menyedihkan datangnya dari syetan. 3) dan mimpi yang
timbul karena ilusi angan-angan atau khayal seseorang. Karena itu, jika kamu
bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian shalatlah, dan jangan
menceritakannya kepada orang lain.”
Maka dari
penjelasan diatas kita bisa melihat bahwa mimpi sekalipun yang baik dan berasal
dari Allah maka itu hanya bemrsifat membawa kabar gembira kepada sang pemilik
mimpi atau orang yang berada disekitarnya. Karenanya mimpi tidaklah dapat
dijadikan sebagai patokan syariat. Dalam artian dengan mimpi itu seseorang
tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, mengamalkan
sebuah ibadah yang baru maupun meninggalkan suatu ibadah yang sudah pasti
pensyariatannya.
Karena hal itu
berarti menjadikan mimpinya sebagai pembuat syariat, padahal syariat sudah baku
dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW, tidak akan mungkin berubah dan tidak akan
ada yang diganti. Karenanya siapa saja yang mengadakan perubahan atau
penambahan dalam syariat islam dengan beralasan dia menerima hal itu dalam
mimpi ketika dia bertemu Nabi SAW maka sungguh dia adalah orang yang tertipu
dengan syetan dan apa yang dia lihat dalam mimpinya pastilah bukan Rasulullah
SAW.
l Larangan
berdusta tentang mimpi
Dari Ibnu Abbas
ra dari Nabi SAW. Bahwa beliau bersabda:
من تحلم بحلم لم يره كلف ان
يعقد بين شعيرتين ولن يفعل
“Barang siapa yang
mengaku telah bermimpi melihat sesuatu padahal sebenarnya tidak maka ia akan
dipaksa untuk duduk diantara dua helai rambut dan ia passti tidak akan mampu
melakukannya”
Haram berdusta tentang mimpi dan perbuatan itu termasuk dosa besar
yang terbesar, karena ia telah berdusta terhadap Allah. Adapun dusta yang
dilakukan saat terjaga adalah dusta terhadap makhluk. Mimpi dalam hadits
tersebut dari syetan, oleh karena itu Rasulullah menamakan Al Hulm bukan Ru’ya.
Dan Hulm mimpi disini adalah dusta dan itu berarti dari syetan.[6]
D. Wali
Allah berfirman dalam Al Quran
surat Yunus ayat 62:
الاان اولياء الله لا خوف عليهم ولا هم يحزنون
“Ingatlah, sesungguhnya wali Allah itu
tidak ada kekhawatiran yang menakutkan mereka, dan tidak pula mereka bersedih
hati”
Di dalam kamus Ilmu Al Quran, “Istilah
wali adalah istilah Alquran, artinya adanya wali tidak dapat dipungkiri oleh
umat islam. Menurut para ulama, wali hanya dapat diketahui oleh wali itu
sendiri, atau oleh wali yang lain. Orang kebanyakan mengetahui wali dari orang
lain, atau dari peristiwa atau kemampuannya yang kadang-kadang terlihat, atau
dari perbuatannya sehari-hari, ketaatannya menjalankan ibadah dan lain-lain.”
Dari segi Bahasa, wali berarti: dekat. Jika seseorang senantiasa
mendekatkan dirinya kepada Allah, dengan memperbanyak kebajikan, keikhlasan dan
ibadah, dan Allah menjadi dekat kepadanya dengan limpahan rahmat dan
pemberianNya, maka disaat itu orang itu menjadi wali.
Ustaz Asy Syaikh berkata, “wali
itu mempunyai dua pengertian. Pertama, wali yang berarti orang yang
dicintai-Nya, yaitu orang yang dilindungi Allah segala urusannya. Kedua, wali
yang berarti orang-orang yang sangat mencintai Allah. Dia adalah orang yang
selalu beribadah dan taat kepada Allah.
Para ulama berbeda pendapat
tentang apakah seorang wali boleh diketahui bahwa dia seorang wali atau bukan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu tidak boleh diketahui karena seorang
wali selalu melihatnya dengan rendah hati. Jika terlihat sedikit saja
keramatnya, dia khawatir hal itu akan menipu dirinya. Seorang wali harus
mempunyai keramat. Walaupun ia dibayangi rasa takut terhadap akibat diketahui
kewaliannya. Apa yang ada pada dirinya merupakan suatu kemuliaan dan
kewibawaannyayang akan menjadikannya lebih sempurna.
Tanda-tanda wali ada tiga: ia
selalu sibuk dengan Allah, pelariannya selalu kepada Allah, dan tujuannya hanya
kepada Allah.
E. Jimat
Al Hafidz Al Mundziry mengatakan:
“At Tamaim (jimat) adalah manik-manik yang biasa digantungkan oleh
bangsa arab jahiliyah, yang mereka anggap dapat menolak berbagai wabah
penyakit”.
Al ‘Allamah Ibnul Atsir mengatakan
dalam An Nihayah: “At Tamaim adalah bentuk jamak dari Tamimah,
yaitu manik-manik yang biasanya digantungkan oleh arab-arab jahiliyah pada
leher anak-anak mereka, dengan tujuan untuk menjaga anak-anak mereka dari
penyakit ‘ain (pandangan mata jahat) menurut sangkaan mereka, maka
perbuat seperti ini dihapus oleh islam”.
Yang sejenis dengan jimat adalah Al
Wada: “yaitu sesuatu yang keluar dari dalam laut, mirip seperti kulit
kerang, yang mereka jadikan sebagai pencegah dari penyakit ‘ain. Dan
yang sejenis dengannya pula adalah sesuatu benda yang digantungkan, baik berupa
jahitan atau kertas-kertas yang ditulis didalamnya sebagian kalimat yang bukan
dzikrullah, atau diletakkan didalamnya bagian dari sesuatu yang didalamnya
berisi apa yang mereka namakan Ahjibah (penyekat-penyekat) yang
dibuat oleh orang-orang yang bodoh dan para dajjal (pendusta) yang
diperuntukkan bagi orang-orang yang mensucikan mereka.
Dan yang termasuk dengan jenis ini
pula adalah: benda-benda yang digantungkan diatas pintu-pintu rumah atau
dibagian depan mobil dan sejenisnya, baik berupa peletakan telapak kuda, atau
dalam bentuk yang serupa dengannya, atau sepatu kecil, atau telapak tangan yang
digambar dan lain sebagainya, yang mereka anggap sebagai pencegah dari penyakit
‘ain atau sebagai pencegah dari gangguan jin dan manusia serta gangguan
yang lainnya. Kesemuanya ini adalah kemungkaran yang dihapus Islam.
l Jimat-jimat (At
Tamaim) adalah termasuk syirik
Terdapat beberapa hadits dari Nabi
SAW yang memperingatkan agar kita bersikap hati-hati dari perbuatan seperti
diatas, yang dianggap termasuk syirik. Maksudnya adalah syirik kecil, walaupun
pada dasarnya setiap syirik adalah dosa yang besar (karena tidak akan
diampuni).
Rasulullah SAW bersabda:
من
علق تميمة فقد اشرك
“Barang siapa
menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”[7]
Didalam riwayat
Imam Ahmad:
فانك
لو مت وهي عليك ما افلحت ابدا
“Sesungguhnya kalau kamu
mati dan benda itu masih melekat padamu maka kamu tidak akan pernah beruntung
selama-lamanya”
l Kemakruhan
jimat-jimat walaupun berasal dari Al Quran
Dari Ibrahim An
Nakha’I, ia berkata:
كلن
يكرهون التما ئم كلها من القرأن وغير
القرأن
“Mereka memakruhkan
jimat-jimat keseluruhannya, baik dari Al Quran maupun bukan dari Al Quran”[8]
Ibrahim An Nakha’I adalah seorang imam dari pembesar fuqaha tabi’in
yang meninggal tahun 96 H. Inilah sikap Abdullah bin Mas’ud dan para sahabatnya
yaitu: menganggap makruh menggunakan jimat-jimat keseluruhannya, baik dari Al
Quran maupun bukan dari Al Quran.
l Yang
berpendapat dibolehkannya jimat-jimat jika berasal dari Al Quran
Selain itu ada pula yang
berpendapat dibolehkannya jimat-jimat jika berasal dari Al Quran, dan
jimat-jimat yang didalamnya berasal dari dzikrullah (mengingatkan kepada
Allah). Terdapat dalam sebuah riwayat bahwa Abdullah bin Amr tidak melarang
jimat-jimat yang berasal dari Al Quran.
Telah diriwayatkan oleh Amr bin
Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya (Abdullah bin Amr), ia berkata:
“adalah Rasulullah SAW mengajarkan kepada kami kalimat-kalimat yang kami
bacakan ketika tidur dalam keadaan takut:
بسم
الله بكلمات الله التا مة من غضبه و شر عبا ده ومن همزات الشياطين وان يحضرون
“Dengan nama Allah, aku
berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan-Nya dan
siksaan-Nya, dan dari kejahatan hamba-hambaNya, dan dari bisikan-bisikan syetan
serta kehadiran mereka”
Ia berkata: “Adalah Abdullah
mengajarkan kalimat-kalimat diatas kepada anak-anaknya yang masih kecil dan
belum baligh untuk membacanya ketika akan tidur, dan kepada anak-anaknya yang
masih kecil dan belum baligh beliau memerintahkan untuk menghafalnya, kemudian
beliau tuliskan kalimat-kalimat tersebut untuknya, lalu menggantungkan ke
lehernya”
l Sikap seorang
muslim dalam masalah seperti ini
Jika para salaf berbeda pendapat
dalam masalah seperti ini, maka bagi seorang muslim hendaknya mengambil salah
satu dari dua pendapat yang menentramkan hatinya. Walaupun penulis (Yusuf
Qardhawy) lebih memilih pendapat sahabat-sahabat Abdullah bin Mas’ud dengan
memakruhkan pemakaian jimat-jimat keseluruhannya.
F. Sihir
Menurut Bahasa Al Azhari
mengatakan, sihir adalah suatu pekerjaan untuk mendekati setan dan meminta
pertolongan kepadanya. Menurutnya, pengertian asal dari sihir adalah
mengalihkan sesuatu dari wujud yang sebenarnya kepada wujud lain.
Menurut Ibnu Faris, sihir adalah
memperlihatkan kebatilan dalam bentuk hak (kebenaran).[9] Dalam
Al Mu’jam Al Wasith disebutkan, sihir adalah sesuatu yang memakai cara
lembut dan halus.[10]
Sementara dalam Muhith Al Muhith, dinyatakan sihir adalah memperlihatkan
sesuatu dalam bentuk kebalikkannya yang paling indah sehingga mempesona.[11]
Menurut Ibnu Qudamah sihri adalah
bundelan (buhul), mantera-mantera dan ucapan yang diucapkan atau ditulis, atau
mengerjakan sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada badan, hati atau akal orang
yang terkena sihir, dengan tidak menyentuhnya. Diantara sihir ada yang bisa
membunuh, menjadikan sakit, menyebabkan seseorang tidak mampu melakukan
hubungan seksual, menceraikan hubungan suami istri, membuat orang marah, atau
menimbulkan rasa cinta diantara dua orang.[12]
Sihir adalah kesepakatan atau
perjanjian antara tukang sihir dengan setan, tukang sihir harus melakukan
perbuatan-perbuatan haram atau syirik, sebagai imbalan dari bantuan dan
kepatuhan setan kepadanya.
l Peringatan agar
berhati-hati terhadap sihir dan tukang sihir
لايدخل الجنة مدمن الخمر وقاطع الرحم ومصدق باالسحر
“tidak akan masuk surga
pecandu minuman keras, pemutus hubungan silaturrahim, dan orang yang
membenarkan sihir.”
l Peramalan
dengan menggunakan bintang-bintang (tanjim) merupakan salah satu contoh dari
sihir dan perdukunan
Dari
Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
من اقتبس عاما من انخوم اقتبس شعبة من السحر زاد ما زاد
“Barangsiapa mempelajari
salah satu dari ilmu nujum maka sesungguhnya dia telah mempelajari salah satu
cabang dari sihir, bertambahlah jika bertambah”[13]
G. Perdukunan
Al Kahaanah (perdukunan)
sebagaimana telah disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar didalam Fathul barri
–klaim memiliki ilmu ghaib- seperti pengkabaran tentang sesuatu yang akan
terjadi di bumi. Asal maknanya adalah pencurian pendengaran yang dilakukan oleh
jin dari pembicaraan malaikat, kemudian dibisikkannya ketelinga seorang dukun.
Sedangkan Al Kahin (dukun)
dinamakan pula Al ‘Arraaf (tukang ramal) atau orang yang meramal dengan
melempar batu, atau Al Munajjim (ahli nujum), dan dinamakan pula dengan
orang yang mengurus perkara orang lain dan berusaha memenuhi kebutuhannya.
l Rasulullah SAW
mengumumkan perang terhadap perdukunan dan para dukun
Diriwayatkan oleh syaikhani (Bukhari
dan Muslim) dari ‘Aisyah dan lafadznya dari Bukhari, bahwa Aisyah berkata:
banyak orang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang para dukun. Maka beliau bersabda:
dia tidak mengetahui apa-apa atau mereka tidak mengetahui apa-apa. Maka mereka
berkata: wahai Rasulullah: “sesungguhnya mereka terkadang membri kabar kepada
kami dengan sesuatu yang benar-benar terjadi! Maka Rasulullah SAW bersabda:
ucapan demikian memang benar adanya, yang didengar oleh jin secara
sembunyi-sembunyi (dari langit), kemudian dibisikkannya berita tersebut ke
telinga walinya, kemudian dicampurinya dengan seratus kedustaan.”
l Larangan
memberi upah/imbalan kepada dukun
Bukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Anshary:
ان رسول الله صلى اللله عليه وسسلم
ننهى ععتت ثمن الكلب ومهر البغى وحلوان الكاهن
“Bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli anjing, mahar
kedurhakaan, dan memberi upah kedukunan”[14]
l Perdukunan
berarti kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad
Karena sudah menjadi keputusan
didalam apa yang telah Allah turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW (Al Quran
dan Sunnah): “Bahwa sesungguhnya perkara gaib itu monopoli pengetahuan
tentangnya hanya dimiliki oleh Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang
mengetahuinya selain Allah dan seorang Rasul yang diridhai-Nya, yang
mengetahuinya dari-Nya, berdasarkan kehendak-Nya dan sesuai dengan hikmah
ilahiyyah.
H. Jampi
Ar Ruqo
(jampi-jampi) adalah bentuk jamak dari kata Ruqyah, yaitu: “lafadz-lafadz doa
yang dijadikan jampi untuk menyembuhkan orang yang terkena penyakit seperti
demam, kesurupan, sengatan ular berbisa, sengatan kalajengking dan sejenisnya.
Sebagaimana dapat dijadikan pula sebagai jampi untuk menghilangkan penyakit
‘ain (pandangan mata jahat).
Sebagaimana
firman Allah SWT. Dalam Al Quran:
كلا
اذا بلغت التر قي وقيل من را ق
“Sekali-sekali jangan.
Apabila nafas (seseorang) telah (mendesak) sampai ke kerongkongan. Dan
dikatakan (kepadanya): “siapakah yang dapat menyembuhkan?”
Jampi-jampi itu sendiri sudah
sangat dikenal dikalangan bangsa arab pada jaman jahiliyah, akan tetapi
seringkali mengandung berbagai syirik, seperti meminta perlindungan kepada jin
dan syetan-syetan, meminta kepada selain Allah serta jampi-jampi yang tidak
dapat dipahami artinya dalam pembicaraan.
Didalam kitab Qaidutut Tawassul
Wal Wasilah, ibnu taimiyah mengatakan: “Demikian pula halnya dengan jampi-jampi
dan azimat-azimat asing yang berisi nama-nama lelaki dari golongan jin, yang
diseru dan dimintakan pertolongannya, serta dilakukan sumpah atas nama mereka
bagi orang-orang yang mengagungkannya. Maka syetan-syetan itupun mentaati
mereka dalam sebagian perkara disebabkan perbuatan-perbuatan tersebut.”[15]
Dari sinilah maka Nabi SAW
memperingatkan agar hendaknya bersikap hati-hati terhadap jampi-jampi jenis
ini, yang beliau anggap merupakan syirik. Sebagaimana telah dijelaskan dalam
hadits Ibnu Mas’ud:
انن
الرقي والتما ئم واتولةرشرك
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan guna-guna adalah syirik”
Sebagaimana beliau saw telah
mensyariatkan jampi-jampi jika berasal dari kalamullah (Al Quran), atau
jampi-jampi yang berisi dzikrullah, atau yang berisi dzikir kepada nama-namaNya
yang baik (Asmaul Husna) dan sifat-sifatNya yang mulia, serta
bertawassul kepada Allah dalam rangka mencegah kemudharatan, menghilangkan
sesuatu yang menyakitkan, menyembuhkan orang yang sakit dan sebagainya.
Malaikat jibril pernah menjampi
Rasulullah SAW dan Rasul pun pernah pula menjampi diri beliau sendiri dan
menjampi orang lain, serta beliau mengizinkan kepada sahabat-sahabatnya untuk
menjampi, selama tidak mengandung syirik, sebagaimana yang akan kami jelaskan.
Imam Khitaby mengatakan: adalah
Rasulullah saw telah menjampi dan dijampi, dan memerintahkannya serta
membolehkannya. Maka jika jampi-jampi itu dengan menggunakan Al Quran dan
dengan nama-nama Allah hukumnya adalah mubah dan diperintahkan. Hanya saja
terdapat pemakruhannya dan pelarangannya jika tidak menggunakan Bahasa arab,
karena boleh jadi jampi tersebut merupakan kekufuran atau disusupi oleh ucapan
yang mengandung syirik.[16]
Dari permasalahan ini, Al Hafidz
Ibnu Hajar mengatakan: para ulama telah membuat ‘ijma atas dibolehkannya jampi,
tatkala berkumpul tiga persyaratan:
1. Hendaklah
jampi-jampi itu dengan menggunakan kalamullah (Al Quran) atau dengan menggunakan
nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya.
2. Hendaknya
menggunakan Bahasa arab, atau kalau tidak dengan Bahasa arab hendaknya maknanya
bisa dipahami, dan diberikan keringanan bagi bukan orang arab untuk
menerjemahkannya ke dalam Bahasa mereka.
3. Hendaklah
berkeyakinan bahwa jampi-jampi itu tidak memiliki pengaruh dengan sendirinya,
akan tetapi pengaruhnya adalah dengan takdir Allah swt.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Islam adalah agama yang mengatur segala segi kehidupan manusia.
Dengan sangat teliti, dari hal yang sangat kecil hingga hal yang sangat besar.
Beberapa ulama memang mempunyai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam
mengartikan ayat Al Quran atau Hadits.
Ilham, mimpi, dan kasyaf tidak dapat begitu saja dijadikan patokan
syariat. Dalam artian kita tidak boleh menetapkan yang halal menjadi haram atau
begitupun sebaliknya. Mengamalkan suatu ibadah yang baru atau meninggalkan
ibadah yang sudah pasti syariatnya.
Jimat, sihir, perdukunan sudah jelas disepakati bahwa itu tidak
boleh dilaksanakan, mempelajarinya, bahkan mengamalkannya. Karena akan
menyebabkan kekufuran bagi yang menjalankannya. Karena sudah menyalahi apa yang
diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW. Sedangkan jampi, para ulama membuat
‘ijma dibolehkannya jampi tetapi dengan memenuhi beberapa syarat serta tidak
mengandung syirik.
b. Kritik dan Saran
Demikian makalah yang kami buat, kami sadar banyak kekurangan dan
jauh dari hal sempurna. kami juga membutuhkan kritik dan saran agar bisa
menjadikan motivasi bagi kami agar kedepannya bisa lebih baik lagi.
Daftar
Pustaka
Al
Qardhawi, Yusuf. 1997. Sikap Islam Terhadap Ilham, Kasyf, Mimpi, Jimat,
Jampi, dan Perdukunan. Jakarta: Bina Tsaqafah
Baly,
Wahid Abdussalam.1996. Ilmu Sihir dan Penangkalnya (Tinjauan Al Quran,
Hadits dan Ulama). Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu
Aziz,
Syaikh Abdul. 2011. Syarah Aqidah Ash Shahihah. Jakarta: Pustaka As
Sunnah
Al
Hafidz, Ahsin W. 2006. Kamus Ilmu Al Quran. Jakarta: Amzah
[1]
Tajul Urus, akar kata “Lam Haa Mim”
[2]
Akar kata “Lam Haa Mim” dari lisanul arab, akan tetapi definisinya diambil dari
An Nihayah oleh Ibnul Atsir, sebagaimana akan dating pada baris-baris berikut
[5] HSA
Al Hamdani, Sanggahan terhadap Tasawuf dan Ahli Sufi..,hlm 16
[6]
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali Al Manaahisy Syar’iyyah fii
Shahiihis Sunnah an Nabawiyah, atau ensiklopedi Larangan menurut Al Quran dan
Sunnah, terj. Abu Ihsan al Atsari..,hlm 515
[7]
Diriwayatkan oleh Ahmad didalam musnadnya: 4/126. At Thabrani: 17/885, Al Hakim
berkata didalam At Targhib (4/307), dan Al Haitsamy didalam majma’ (5:103):
para perawi ahmad dipercaya. Dan dicantumkan oleh Al Bany didalam
Hadits-haditsnya yang shahih (492)
[8]
Lihat Fathul Majid syarah Kitabut Tauhid karya Asy Syaikh Abdur Rahman bin
Hasan Ali Asy Syaikh dengan tahqiq Muhammad Hamid Al Faqy
[9] Al
Mishbah Al Munir, Maktabah ‘ilmiyah. Hal. 267
[10] Al
Mujam Al Wasith, I/419. Daar Al fikr
[12] Al
Mughny. Juz X hal. 104
[13]
Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Ath Thib (3905): Ibnu Majah dalam Al Adab
(3726), Ahmad didalam musnad (2000), Asy Syaikh Syakir berkata: isnadnya
shahih, dan An Nawawy menyatakan Shahih dalam Riyadhus Shalihin, dan Adz
Dzahaby dalam Al Kabaair, sebagaimana pula terdapat pula dalam Al Faidh: 6/80
[14] Al
Lu’lu Wal Marjan –Hadits (1010)
[15] At
Tawasul Wal Wasitah, hal.156, cetakan Al Maktab Al Islamy, Beirut.
[16]
Fathul Majid.., hal 126.
1xbet korean | legalbet
BalasHapus1xbet korean | legalbet.co.kr www 1xbet com - Online casino & poker game, live dealer games, sportsbook, roulette, keno and more.